Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Overdosis Maut di Lubuklinggau

Jumat, 11 April 2025 | 7:38:00 AM WIB Last Updated 2025-04-11T14:38:29Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Kapolres Lubuk Linggau menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian tragis Robert Marlando Harahap (20) yang diduga meninggal akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba bersama teman-temannya. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (30/3/2025) itu kini menjadi sorotan publik karena tindakan para pelaku yang dinilai tidak berperikemanusiaan.

Menurut Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Syamsul, keenam tersangka yakni MM (23), SW (24), A (22), I (22), DK (35), dan satu tersangka lainnya, telah bertindak dengan kesadaran penuh untuk menutupi kematian korban. Mereka tidak memberikan pertolongan kepada Robert saat menunjukkan tanda-tanda overdosis, dan justru memilih untuk membuang jasad korban ke pekarangan kosong agar tidak terlibat secara hukum.

“Motif para pelaku adalah untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Mereka secara sadar membiarkan korban meninggal dan kemudian membuang tubuhnya agar seolah-olah tidak tahu-menahu atas kejadian tersebut,” ujar Kompol Syamsul dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Senin (7/4/2025).

DK (35) disebut sebagai dalang atau otak dari aksi pembuangan mayat tersebut. Ia sempat melarikan diri ke Palembang sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. Sementara itu, MM dan SW diketahui berperan aktif membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dan membuangnya di sebuah pekarangan kosong di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian meliputi sepeda motor yang digunakan saat pembuangan mayat, satu pasang sandal jepit milik korban, kaos hitam, celana pendek, serta sebuah telepon genggam milik korban. Semua barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat berkas penyidikan terhadap keenam tersangka.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman tambahan 9 bulan penjara. Tidak hanya itu, jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, para pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun, tergantung dari peran masing-masing dalam pesta tersebut.

Korban ditemukan oleh warga sekitar dua hari setelah dibuang, tepatnya pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Penemuan jasad Robert menggegerkan masyarakat setempat yang kemudian segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan awal, korban dipastikan meninggal karena overdosis, namun polisi masih menunggu hasil lengkap visum dan uji laboratorium untuk memastikan jenis zat yang dikonsumsinya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kronologi pesta miras dan narkoba tersebut. “Kami masih menyelidiki asal narkoba yang digunakan serta apakah ada pelaku lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengedar di balik pesta tersebut,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, akan bahaya narkoba dan miras. Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap pergaulan yang berisiko dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
×
Berita Terbaru Update