Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Pj Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Empat Lawang Laporkan SPT Tahunan Sebelum Jatuh Tempo

Rabu, 26 Maret 2025 | 1:16:00 AM WIB Last Updated 2025-03-26T08:16:22Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Empat Lawang, 1 Februari 2025 – Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri, AP., MM., mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, sebelum batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.


Berdasarkan ketentuan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025

Wajib Pajak Badan: 30 nApril 2025

Fauzan Khoiri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id, guna mempermudah proses pelaporan perpajakan.


“Mari kita taat pajak demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang. Dengan pelaporan pajak yang tepat waktu, kita turut berperan dalam kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fauzan.


Pajak yang terkumpul dari pelaporan SPT Tahunan akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan di Kabupaten Empat Lawang, meningkatkan fasilitas umum, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
×
Berita Terbaru Update