DETIK TV SUMSEL | Kalbar - Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di SPBU 64.785.04 Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat(18/1/2025).
Padahal PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodif.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris Pihak SPBU ini terpantau para petugas diduga telah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke puluhan jerigen secara ilegal, mengakibatkan masyarakat kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka.
Seorang warga yang tak mau disebutkan namanya meluapkan kekecewaannya, ia mengakatan setiap hari mobil Kijang Tosa dan para pemotor mengunakan keranjang yang membawakan Jerigen bebas berkeliaran mengisi BBM bersubsidibersubsidi SPBU ini.
“Setiap hari, mobil Kijang Tossa dan motor-motor dengan keranjang bebas mengisi BBM bersubsidi. Kami yang benar-benar membutuhkan malah kesulitan mendapatkan BBM,"Ujarnya.
Aktivitas pengisian jerigen berlangsung tanpa pengawasan, di mana petugas SPBU tampak leluasa melayani pengisian dalam jumlah besar. Padahal, sesuai regulasi migas, BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen akhir yang berhak, bukan kepada pengecer.
“Ini jelas pelanggaran besar. BBM subsidi seharusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk dijual kembali,”Keluhannya
Basori (42) warga pontianak mengaku sebagai pemerhati Migas mengatakan praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga membuka celah bagi mafia BBM yang memanfaatkan distribusi ilegal.
Penyelewengan ini bisa berdampak besar pada ketersediaan BBM subsidi di daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil. “Kalau ini dibiarkan, distribusi BBM subsidi akan kacau. Kita butuh tindakan tegas dari pemerintah,"Terangnya.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperketat agar praktik ilegal ini tidak terus berulang. Tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat kecil akan terus dirugikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons resmi dari pengelola SPBU. Pemerintah daerah Kabupaten Sanggau didesak segera mengambil langkah tegas untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah (Diki Candra).