Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

DIDUGA MEMBERHENTI PERANGKAT TAK PROSEDURAL KADES BATU GAJAH DIGUGAT KE PTUN PALEMBANG!

Kamis, 30 Januari 2025 | 1:53:00 AM WIB Last Updated 2025-01-30T09:55:21Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Palembang - Jumaria Hasana perangkat desa Batu Gajah, kecamatan Rupit, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) memutuskan untuk menggugat kepala desa (kades) Batu Gajah kec. Rupit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang lantaran telah melakukan pemberhentian perangkat desa diduga tidak prosedural (30/1/25). 

Gugatan ke PTUN dimasukkan pada senin (20/1) dengan nomor (04/G/2025/PTUN.PLG) 
 Jumaria Hasana (46) perangkat desa yang dipecat sepihak tidak menerima keputusan kepala desa ini. 

"Secara tegas HS yang diberhentikan menyatakan tidak menerima keputusan Kepala Desa Batu Gajah terkait pemberhentian ini. Di PTUN ini semoga bisa mendapatkan keadilan," jelasnya HS kepada wartawan detiktv sumsel.


Lebih lanjut Adv Dian Berlian, S. H,.M.A. mengatakan gugatan yang dilayangkan ini untuk menguji keputusan penjabat kepala Desa Batu Gajah kec. Rupit,  apakah...??? Sedah sesuai prosedur hukum  atau tidak. 

Namun kita sudah mempelajari segala sesuatunya dan kami menemukan kejangalan - kejanggalan,  hukum dalam pemberhentian kliens kami,  dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung ini terurai jelas apakah sudah sesuai mekanisme yang ada. Selain itu juga melalui gugatan ini diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumaria Hasana perangkat Desa Batu Gajah Kecamatan Sibulue Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Kepala Desa. 

"Apa yang telah dilakukan Kepala Desa Batu Gajah dengan menerbitkan SK pemberhentian untuk klien kami HS kami anggap cacat prosedural, ada tahapan yang tidak dilakukan dengan baik dan benar,"Kata Dian kepada awak media di ruangan tunggu di Pengadilan PTUN palembang (30/1) 

Lebih lanjut dari pihak Pengacara Kades Batu Gajah kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai pihak tergugat belum dapat memberikan tanggapan terkait kasus ini.(Tim) 
×
Berita Terbaru Update