DETIK TV SUMSEL | Lahat - Dian Burlian yang dikenal dengan Pengacara Wong Cilik bersama Tim cegat KPKNL Lahat Lelang aset PT.BSS (11/1224)
Dian Burlian tidak Main-main sebelum menyambangi Kantor KPKNL Lahat, Dian Burlian.S.H,.M.A sudah menggugat PT.BSS ke Pengadilan Negeri (PN) kota Lubuk Linggau dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Bukan hanya Mengugat Dian Burlian juga melakukan Pemblokiran beberapa HGU PT.BSS yang ada di Muratara, serta melakukan sita jamin terhadap Pabrik dan kantor PT.BSS.
Lebih lanjut Dian mengatakan, polemik sengketa tanah masyarakat dan pihak perusahaan PT.BSS sudah berlangsung lama dan tidak menemui titik terang, salah satunya tanah milik saudara Eko (40) warga kecamatan Nibung.
“Polemik sengketa tanah warga dan PT.BSS sudah berlangsung lama,salah satu contohnya tanah milik Eko warga kecamatan Nibung.”Kata Dian
Tanah milik Eko (40) ini sudah bertahun - tahun tidak ada penyelesaian, tanahnya diduga telah diserobot,dirampas oleh pihak PT.BSS dengan cara melawan Hukum tanpa ganti rugi.
“Sengketa sudah bertahun-tahun sudah beberapa uapnya yang di lakukan namun belum ada penyelesaian, tanah Eko di serobot dan di rampas oleh PT BSS tanpa ada ganti rugi.”Ujarnya
Lebih jauh Ferry Pangaribuan Kasih Hukum dan Informasi KPKNL Lahat membenarkan adanya upaya Pengacara Dian Burlian cegat Proses Lelang terhadap aset PT.BSS.
“Berkas permohonan yang diajukan Dian Burlian agar Lelang aset PT.BSS untuk ditunda pelelangannya sudah kami terima.”ujarnya.
Berkasnya sudah masuk dan akan kami proses sesuai prosedur yang ada, semoga permasalahannya cepat selesai pak.”Tutupnya.(Tim)