DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Empat Lawang – Sikap kepala desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, menuai sorotan tajam. Kepala Desa Azwari enggan memberikan tanggapan terkait pertanyaan wartawan mengenai transparansi alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Sumatra Selatan berencana melaporkan Kepala Desa Lubuk Layang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan atas dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2024.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa indikasi anggaran yang diduga tidak jelas peruntukannya, antara lain:
Dana keadaan mendesak sebesar Rp45.000.000, Peningkatan produksi tanaman pangan senilai Rp123.340.000, Pengelolaan lahan jagung yang tidak transparan dan Penyaluran BLT Dana Desa yang diduga tidak sesuai aturan.
Kepala Desa Azwari ketika dihubungi melalui WhatsApp untuk klarifikasi, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban terkait penyerapan ADD 2024. "Saya tidak berkenan diberitakan tanpa konfirmasi. Silakan datang langsung ke desa kami," ucap Azwari dengan nada tinggi, Jumat (27/12/2024).
Sikap Kepala Desa yang dinilai tertutup ini semakin memicu kecurigaan, terlebih dalam pelaksanaan kegiatan desa yang dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Rincian Penyaluran Dana Desa Tahun 2024
Berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 19 Desember 2024, Desa Lubuk Layang menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp1.015.430.000 dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: Rp423.809.600 (41,74%)
Tahap 2: Rp591.620.400 (58,26%)
Detail Alokasi Dana Desa:
1. Pemeliharaan prasarana jalan desa: Rp25.303.000
2. Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader): Rp28.367.800
3. Pembangunan sarana energi alternatif: Rp90.000.000
4. Pendataan dan pemutakhiran profil desa: Rp9.015.000
5. Administrasi aset desa: Rp33.080.000
6. perasional pemerintah desa: Rp26.850.000
7. Penguatan kapasitas Satlinmas: Rp22.169.500
8. Pembinaan PKK: Rp19.724.000
9. Dana keadaan mendesak: Rp45.000.000
10. Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp123.340.000
Masyarakat berharap Kepala Desa Azwari segera memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Jika benar ada penyelewengan, maka tindakan tegas dari aparat hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Wartawan dan masyarakat juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam penggunaan anggaran, mengingat dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.(Tim)