DETIK TV SUMSEL | Muratara - Rangga Saputra (33) warga Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) terpaksa mendekam dipenjara diduga tusuk istri sendiri, (22/12/24).
Diduga pelaku diamankan telah melakukan Penusukan terhadap TD (30) Istrinya sendiri lantas kesal sering diomelin karena sering menghabiskan uang kecanduan bermain Judi Online(Judol).
Kini RS (33) sudah ditetapkan tersangka
oleh pihak kepolisian, kejadian ini bermula saat tsk RS (33) hendak meminjam uang kepada korban, namun korban tidak mau memberi karenakan pelaku diduga suka bermain Judol.
Karena prihal tersebut lalu terjadilah cekcok antara korban dan tersangka RS (33) Lalu TD (30) alias korban dalam cekcok itu mengakatan ingin pergi meninggalkan rumah.
"Aku larai baeh jalu roman ko, aku dak tan lagi," Ujar korban
Mendengar ucapan korban tersebut, pelaku langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari, kemudian pelaku duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah dan terus mengomel.
Karena kesal dengan omelan korban pelaku langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 x di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Beruntung korban masih bisa di selamatkan dan di rujuk ke rumah sakit AR. Bunda Kota Lubuk Linggau untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Reskrim, Kanit PPA IPDA BENY PRATAMA, S.H., M.M. mengatakan pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"RS (33) sudah diamankan, pelaku yang juga merupakan residivis 365, Pelaku ditangkap di desa Bingin Rupit dan diamankan beserta barang bukti.
Pelaku diamankan di kediaman kadus Bingin Rupit sekira pukul 12.10 WIB, penagkapan di pimpin oleh Kanit PPA bersama anggota Polsek Rupit dan di back-up Tim Opsnal Polres Muratara.
Adapun barang bukti yang di amankan satu (1) bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban, dan satu (1) buah Baju warna merah milik korban.(Tim)