DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau, 11 November 2024 – Sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya praktik judi online, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor melakukan pemeriksaan mendadak terhadap handphone para personelnya. Pemeriksaan yang digelar di lapangan apel Mako Batalyon B Pelopor, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, ini dipimpin oleh Pasi Provos, Iptu Joko Purnomo, usai pelaksanaan apel pagi.
Danyon B Pelopor Akbp Andiyano S.K.M. melalui Kompol Ojang, S.Sos., MM, selaku Wadanyon B Pelopor, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemeriksaan tersebut adalah untuk memastikan bahwa tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online, baik secara langsung maupun melalui aplikasi di perangkat mereka.
"Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberantas perjudian online, khususnya di kalangan anggota, pemeriksaan ini sangat penting. Kami ingin memastikan tidak ada anggota yang terlibat atau mencoba bermain judi online. Jika ditemukan aplikasi terkait judi, kami akan memberikan teguran keras dan tindakan tegas," ujar Kompol Ojang, S.Sos., MM
Hasil dari pemeriksaan mendalam tersebut menunjukkan bahwa tidak ada personel yang ditemukan terlibat dalam aktivitas judi online. Meskipun demikian, pemeriksaan ini akan terus dilakukan secara rutin dengan waktu yang tidak ditentukan, guna memastikan kebersihan internal dari pengaruh negatif yang dapat merusak integritas anggota.
"Alhamdulillah, dalam pemeriksaan kali ini tidak ditemukan aplikasi judi online di handphone personel kami. Kami akan terus melakukan pemantauan secara berkala," tambah Kompol Ojang, S.Sos., MM.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap anggota yang terlibat dalam perjudian online, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Ini sebagai bagian dari komitmen Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor untuk menjaga kedisiplinan dan integritas personel.
Dengan langkah tegas ini, Satbrimob Polda Sumsel Batalyon B Pelopor berharap dapat mencegah penyebaran judi online yang kerap merusak moral dan kedisiplinan aparat kepolisian, sekaligus menjaga citra baik instansi di mata publik.