DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Persoalan Kades Setia Marga terus bergulir secara hukum, setelah kalah di PTUN sampai Mahkamah Agung Bupati Muratara atas sengketa Pilkades Desa Setia Marga Bambangan Hadiyanto Melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Bambang Hadiyanto melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa atas persolaan Pilkades Setia Marga dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang Teregister Nomor 26/Pdt.G/2024/PN.LLG
Abdul Aziz, SH selaku kuasa hukum Abdul Soed menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau hari ini telah memutuskan dalam Putus sela Mengabulkan Eksepsi Abdul Soed dengan Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang mengadili perkara a quo dengan kata lain Gugatan Bambangan Hadiyanto melaui kuasa hukum Erlangga Atmaja di tolak.
Alhamdulillah kami kembali memenangkan secara hukum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mana sebelum nya kami telah memenangkan Gugatan di PTUN hingga Mahkamah Agung Melawan Bupati Musi Rawas Utara.
Persoalan ini kentara sekali keterlibatan kekuasaan dengan tidak menerima kalah di PTUN dan akhirnya mensiasati hukum dengan Bambangan Hadiyanto melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Alhamdulillah Pengadilan Negeri Lubuklinggau tegak lurus dengan hukum, dan sudah tepat secara hukum mengabulkan eksepsi Abdul Soed selaku kepala desa yang sudah dilantik dengan artinya Majelis menolak Gugatan Bambangan Hadiyanto.
Kami Kuasa Hukum Abdul Soed optimistis sejak awal memenangkan kembali pertarungan hukum di PN Lubuklinggau, serta mengawal dari kepentingan kepentingan tertentu termasuk kekuasaan yang dapat merusak pranata hukum.
Kemenangan di PTUN hingga MA adalah kepastian hukum seharusnya tidak ada lagi upaya hukum atas ketetapan hukum tersebut, siapa pun yang mencoba membelok belokan hukum kita tidak akan pernah gentar untuk melawan sekalipun melawan tembok kekuasaan(Tim)