Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

PB HMI Respon Kasus Guru Honorer di Konsel: Psikolog, Advokat dan Penegak Hukum Bukan Pendidik

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:02:00 AM WIB Last Updated 2024-10-25T18:02:28Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Jakarta. Pengurus Besar Himpunaan Mahasiswa Islam (PB HMI) respon kasus dugaan penganiayaan siswa oleh Supriyani (37) seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Di tengah ramainya pemberitaan, PB HMI melalui Ketua Bidang Pendidikan dan Riset, Kartika Tusti Nugraheni, memberikan respon berbeda atas dugaan kasus tersebut.

Kartika mengatakan pihak-pihak yang mengomentari tindakan guru honorer Supriyani dalam situasi lingkungan tertentu bukanlah pendidik.


 "Terlepas benar atau tidaknya tindakan Supriyani, pihak-pihak yang memberi perhatian seperti psikolog, advokat, dan penegak hukum pada kondisi lingkungan tertentu mereka bukanlah pendidik," kata Kartika saat dihubungi via pesan WhatsA** pada _media.com_, Jum'at (25/10/2024).

Menurutnya sejumlah pihak yang mengomentari dugaan penganiayaan oleh guru honorer Supriyani maupun yang dialami korban, tidak punya kompetensi untuk menilai tindakan guru.

"Yang namanya pendidik seperti guru berkewajiban memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Profesi yang tidak memahami kompetensi itu selain asesor pendidikan, tidak punya kapasitas menjustifikasi tindakan guru di sekolah," terang Kartika.


Lebih lanjut dia mengatakan, profesi psikolog, advokat, hingga penegak hukum dalam tugasnya hanya dapat menangani kasus untuk satu hingga beberapa orang dalam satu waktu. Berbeda dengan guru yang mendidik banyak siswa di waktu bersamaan dalam periode yang panjang.

"Meski tidak mudah menghadapi banyak karakter siswa yang beragam, kewajiban atas profesi mengharuskan pendidikan guru memberikan pembinaan yang sesuai dan terukur pada siswa," jelasnya.

Bila penganiayaan siswa benar adanya, hingga kini belum diketahui jelas motif guru honorer Supriyani bertindak hingga sejauh itu, "kita tidak tahu sesering apa Supriyani bersabar menghadapi siswa ini."

*Solidaritas guru dan masyarakat untuk Supriyani*

Menurut keterangan dari Kepala SDN 4 Baito, Sanaa Ali, pihak sekolah sejak awal tidak pernah membenarkan penganiayaan siswa yang dilakukan Supriyani. Sebab di waktu yang dituduhkan, Supriyani dan terduga korban berada di kelas yang berbeda.

"Jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009," terang Sanaa seperti dilansir _media.com_ (21/10/2024).

PB HMI pun menilai tidak ada yang salah atas sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito dan aksi solidaritas guru bersama masyarakat yang mengawal persidangan Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konsel pada Kamis (24/10/2024).

Aksi solidaritas guru dengan gerakan mogok mengajar dan memulangkan siswa yang bermasalah pada orang tua hingga sabotase akses pendidikan pada korban, dapat dipahami sebagai kegeraman guru-guru atas proses hukum yang dilakukan. 

Berbeda dengan Komisi Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Konsel yang justeru menginginkan hak belajar anak yang menjadi korban tetap diberikan akses pendidikan.

"Anak-anak kita memiliki hak belajar yang harus tetap dijamin, terlepas dari kasus yang sedang berlangsung. Jangan sampai fokus kita pada kasus ini mengabaikan hak anak lainnya," kata Ketua KPAI Konsel sebagaimana dikutip media.com, Kamis (24/10/2024).

Kendati dalam pandangan advokat dan psikolog kasus dugaan penganiayaan siswa dinilai salah, namun banyaknya guru yang mendukung Supriyani justeru menurut PB HMI memberikan makna lain.

"Selain geram, aksi ribuan guru di sana barangkali ingin mengirimkan pesan bahwa anak yang tidak ingin dididik di sekolah, silahkan dibina sendiri orang tuanya di rumah" sebut Kartika.

*Proses hukum masih berlanjut*

Pembacaan dakwaan atas dugaan kasus penganiayaan pada siswa oleh Supriyani seorang guru honorer telah dilaksanakan PN Andoolo Konsel pada Kamis (24/10/2024).

Proses hukum itu merupakan tindak lanjut Polres Konsel setelah sebelumnya Aipda Wibowo Hasyim, yang juga merupakan Kanit Polsek Baito membuat laporan Polisi pada Jum'at (26/4/2024) karena merasa keberatan dengan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya MC di SDN 4 Baito.

Menurut Kartika, rangkaian proses penetapan tersangka Polres Konsel atas dugaan penganiayaan siswa oleh Supriyani guru honorer penuh drama.

"Prosesnya penuh drama. Supriyani si guru honorer ini berdasarkan beberapa kali mediasi seolah dipaksa mengakui perbuatannya oleh orang tua korban yang notabene anggota Kepolisian," kata Kartika ketika dihubungi via telepon pada Jum'at (25/10/2024).

Sebagaimana yang ditegaskan Supriyani usai menjalani penangguhan penahanan beberapa waktu lalu bahwa dirinya tidak pernah mengakui tuduhan yang dilayangkan padanya. 

"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Selain karena keukeuh, alasan proses hukum yang akhirnya berlanjut hingga ke meja hijau dinilai akibat permintaan maaf yang dia sampaikan Supriyani saat mediasi sebelumnya. 

Permintaan maaf yang sebelumnya dimaksudkan meredam ketegangan dua belah pihak keluarga, justeru dinilai orang tua korban sebagai pengakuan tindakan penganiayaan.

"Dia (Supriyani) kan sempat mengaku karena disarankan demikian oleh pihak yang memediasi, meskipun dia teguh mengatakan beberapa kali sebelumnya tidak pernah melakukan (penganiayaan) itu. Hal itu konsisten disampaikan Supriyani bahkan saat di pengadilan," sambung Kartika.

Kartika pun menyarankan pihak penegak hukum berhati-hati dalam memutus perkara penganiayaan yang melibatkan anak Polisi tersebut.

"Demi mencegah memburuknya nama baik institusi penegak hukum, baiknya pihak Kepolisian maupun Pengadilan Negeri setempat berhati-hati dalam memutus perkara Supriyani," katanya.

Sebagai informasi, pembacaan dakwaan Supriyani di PN Andoolo merupakan sidang perdana setelah pelimpahan berkas (P21) oleh Polres Konsel pada Minggu (29/9).

Setelah sebelumnya diberikan penangguhan penahanan, kali ini PN Andoolo juga mengabulkan eksepsi tim hukum Supriyani yang akan disampaikan di persidangan berikutnya.(Tim) 
×
Berita Terbaru Update