Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

PEMUDA MURATARA MINTA OKNUM POLISI YANG DIDUGA TERLIBAT JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL DI HUKUM MATI

Minggu, 22 September 2024 | 12:20:00 AM WIB Last Updated 2024-09-22T07:20:33Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara - Seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial Briptu AW diamankan Polda Riau beberapa hari lalu. Briptu AW diamankan lantaran diduga terlibat jaringan narkoba Internasional. (22/9/24) 

Bripda AW diamankan Di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau pada Kamis (13/9) pukul 11.30 WIB. Bripda AW saat itu sedang membawa mobil yang hendak menjemput paket narkoba jaringan internasional.

Barang bukti yang di amankan  yaitu 30 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi diamankan. Barang 10 Kg dan 5.000 butir ekstasi diedarkan ke Lubuklinggau, untuk 10 Kg dan 5.000 ekstasi ke Palembang dan terakhir 10 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi. 

Menurut Rebi salah satu pemuda Muratara mengatakan, oknum polisi pengedar narkoba tersebut harus dihukum mati tercamtum dalam pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rebi juga mengatakan Kejadian ini sangat payal dan melanggar kode etik kepolisian, Peraturan Disiplin Polri diatur dalam PP, "Ujarnya.
×
Berita Terbaru Update