Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Kadinkes Mura Diduga Langgar Kode Etik PNS Dugaan Terlibat Politik Praktis Bawaslu Diminta Tindak lanjuti

Minggu, 22 September 2024 | 8:39:00 AM WIB Last Updated 2024-09-22T15:39:42Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Musi Rawas – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, Drg. Maya Kesuma Putri, diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengkampanyekan Bakal Calon Petahana Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud. 

Dalam sebuah video dan foto yang beredar, terlihat Maya bersama sejumlah pejabat lainnya berpose dengan simbol "Lanjutkan," yang merupakan tagline dari pasangan bakal calon "Ramah-Pro" (Ratna Machmud dan Suprayitno). Aksi ini dilakukan usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu malam, (21/09/2024).

Foto tersebut menampilkan Ratna Machmud, yang juga Bupati Musi Rawas saat ini, didampingi oleh Ketua DPRD Azandri dan beberapa anggota DPRD lainnya. Mereka bersama-sama meneriakkan yel-yel “Ratna Machmud Menang, Menang, Menang” dengan simbol "Lanjutkan," yang turut dilakukan oleh Drg. Maya Kesuma Putri serta pejabat tinggi lainnya dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Tindakan ini menuai sorotan karena melibatkan seorang pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara), yang menurut berbagai regulasi harus menjaga netralitasnya dalam kontestasi politik. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 11 secara jelas melarang ASN untuk terlibat dalam kampanye atau mendukung calon kepala daerah, termasuk berpose dengan simbol atau tagline kampanye.

Selain itu, Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri, Pasal 4 ayat (2) juga melarang ASN untuk menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk menggunakan simbol atau atribut kampanye.

Tidak hanya itu, Surat Edaran MenPAN-RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 menegaskan bahwa ASN dilarang berpartisipasi dalam politik praktis, termasuk berkampanye, menghadiri acara politik, atau menggunakan atribut kampanye. ASN juga dilarang untuk berpose atau melakukan gestur yang menunjukkan dukungan kepada calon tertentu dalam Pilkada atau Pemilu.

Regulasi serupa juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri No. 273/3772/SJ Tahun 2016, yang kembali mengingatkan bahwa ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui media sosial, simbol, atau tagline kampanye.

Hingga saat ini, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Bawaslu dan BKPSDM Kabupaten Musi Rawas terkait apakah tindakan Kepala Dinas Kesehatan tersebut sudah termasuk pelanggaran etika dan netralitas ASN. 

Sementara itu, klarifikasi dari Drg. Maya Kesuma Putri juga masih ditunggu terkait apakah aksi tersebut dilakukan dengan sengaja atau karena ketidaksengajaan, mengingat ketentuan yang jelas mengikat ASN dalam aturan netralitas.(Tim) 
×
Berita Terbaru Update