Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

DIDUGA SALAH OKNUM PEJABAT KOTA LUBUK LINGGAU TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

Senin, 02 September 2024 | 4:10:00 AM WIB Last Updated 2024-09-02T11:33:11Z
    Bagikan Berita ini



DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Perkumpulan Gelora Moralitas Yuridis atau (GEMOY) Ragukan Netralitas oknum PJ Walikota dan oknum Kepala BKPSDM kota Lubuklinggau diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada 2024-2029.


Terpantau pada Rabu 28 Agustus 2024 di salah satu acara deklarasi salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota lubuk linggau yaitu "Rois" (1/9).


Dituliskan juga dalam salah satu media online Sidik Fakta, dikatakan Jika adanya dugaan politik praktis, dengan merangkul dan berupaya mendorong para pejabat dalam lingkungan Pemkot hingga kejajaran RT, Lurah, Camat serta para Guru2. Dengan iming2 oleh seorang kepala Badan Kepegawaian demi memastikan warga setiap kelurahan memilih suaminya yaitu
paslon HRW.


Lebih jauh Fery Taslim GEMOY Lubuk Linggau menyikapi diduga tidak adanya komitmen dari oknum Pj Walikota Lubuk Linggau agar ASN yang tidak netral mendapatkan sanksi secara tegas terkait adanya temuan dalam acara deklarasi bakal calon (Bacalon) Walikota Lubuklinggau beberapa hari yang lalu,"Ujarnya


Fery juga mengatakan hal ini telah menuai perhatian publik secara luas, acara yang meriah mengusung salah satu kandidat tersebut di hadiri salah satu pejabat daerah kota Lubuklinggau diduga masih jam kerja, apa kepentingan dari kehadiran kepala dinas tersebut belum tahu persis."Kata Fery kepada awak media.


Hal ini, sambungnya, dibuktikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Selain itu, netralitas ASN saat Pemilu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN."Tandasnya


“Pasal 9 Ayat 2 berbunyi Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelasnya.


Lampiran kedua SKB poin 7 berbunyi ‘ASN dilarang mengunggah bentuk dukungan terhadap kandidat tertentu ke media sosial.


Pelanggar aturan itu diancam sanksi disiplin berat yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS.


Saat berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi kepada Pj Walikota maupun kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, awak media akan terus berusaha mengkonfirmasi atas beredarnya video para pejabat diduga ikut saat deklarasi salah satu pasangan calon Rois ini (Tim). 




×
Berita Terbaru Update