Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

DIDUGA PUSKESMAS MASURAI KANGKANGI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008

Jumat, 23 Agustus 2024 | 1:12:00 AM WIB Last Updated 2024-08-23T08:12:59Z
    Bagikan Berita ini




DETIK TV SUMSEL | Jambi - Puskesmas Lembah Masurai kecamatan Masurai  kabupaten Merangin Jambi diduga sengaja melakukan pelanggaran yang serius yaitu membuang alat dan obat medis sembarangan, (19/8/2024). 

Puskesmas Masurai tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria. Jika mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara dan denda.

Kegiatan ini diduga sudah berlangsung lama, berdasarkan laporan masyarakat kepada awak media dan tim langsung turun ke lapangan menuju puskesmas tersebut untuk memastikan pristiwa ini. Terpantau di lokasi banyak terdapat limbah B3 seperti bekas infus yang masih tersisa cairan, beberapa jarum suntik bekas dan  alat medis lainnya tepatnya di tempat pembuangan sampah.




Bahkan lebih paranya terpantau, sampah B3 yang sengaja digabungkan dengan sampah lain, patut diduga limbah B3 ini memang sengaja di samarkan dengan sampah lain, penjaga yang ada di Puskesmas tak sebutkan namannya mengatakan, mereka hanya pekerja dan mengikuti perintah pimpinan. 

"Kami hanya pekerja pak dan mengikuti perintah pimpinan, yang telah mana ada sampah dan sampahnya di bakar."Ujarnya. 

Sementara itu kepala Puskesmas Masurai saat hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat, di hubungin via telpon bungkam terkait limbah B3 ini. 




Hingga berita ini diterbitkan Kapus Masurai hanya mengatakan "kirim potonya sama saya", setelah itu tidak bisa respon dangan alasan lagi rapat, hingga jam 20:46 wib awak media juga tidak kunjung di respon, sampai berita ini di terbitkan. 

Adapun peraturan kesehatan tentang limbah B3 medis dan UUD 
1. Undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
2. Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
3. Peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 .     Jika puskesmas tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai norma,standar,prosedur
4. atau kreteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan,pencemaran lingkungan, maka dapat di pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara 100 JT hingga 5 miliar pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah. (Ahmatullah) 
×
Berita Terbaru Update