DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Oknum Exs Kades Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Saharudin, diduga tersandung kasus korupsi hingga harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau,Jum'at (7/6/24)
Lebih lanjut surat pangilan dari pihak Kejaksaan Lubuk Linggau dengan nomor surat : B- / L.6.11/Fd.1/06/2024. Untuk dimintai keterangan dan membawa dan Dokumen-domumen yang terkait sehubungan dengan diduga terjadi penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Lubuk Mas Tahun 2020 dan 2021.
Surat panggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : PRINT -01/LG.11/Fd.1/05/ 2024 tanggal 06 Mei 2024.
Lebih jauh, saat awak media mengkonfirmasi atas isu dugaan korupsi Exa Kades Lubuk Mas, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Lubuk Linggau Wenharnol, S.H., M.H. Dia Membenarkan ada surat pemanggilan tersbut.
"Iya adindo, pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sudah melayangkan surat panggilan hari ini, untuk Oknum Exs Kades Lubuk Mas Saharudin, atas dugaan kasus korupsi."Ujar Bang Wen.
Selain itu Kasih Intel Kejari Lubuk Linggau juga menerangkan, kasus dugaan korupsi oknum Eks Kades Lubuk Mas ini belum di ketahui berapa kerugian Negara karena masi berproses pemeriksaan katanya.
"Kasus ini masih proses tahap pemeriksaan dokumen-dokumen penyimpangan pengelolaan APDes Desa Lubuk Mas Tahun Tahun 2020 dan 2021."Tuturnya
Belum tahu pasti berapa kerugian Negara dalam kasus ini, karena saat ini masih dalam taham pemeriksaan. "Terangnya kepada Wartawan.(Tim)