DETIK TV SUMSEL | MURATARA - Masyrakat Desa Pangkalan gugat oknum mantan Kades (Adam) ke Pangadilan Negeri (PN) Kota Lubuk Linggau atas kasus dugaan korupsi dana uang plasma Desa Pengkalan( 30/5/24)
Dalam kasus dugaan korupsi ini duga kerugian yang dialami masyaakat mencapai ratusan juta rupaih, tidak hanya oknum Kades Pengkalan yang digugat oleh masyarakat, namun oknum Camat Rawas Ulu dan oknum BPD Desa Pangkalan juga turut tergugat.
Berdasarkan pantauan awak media, sidang terus berlanjut dan memasuki tahap sidang mediasi di Pengadikan Negeri Lubuk Linggau hari ini.
Lebih lanjut Dian Burlian,S.H,.M.A. Sebagai pengacara yang menerima kuasa dari masyrakat mengatakan, menurut nya dalam gugatan ini Dian mengantongi Bukti-bukti otentik, Dian yang dikenal dengan pengacara wong cilik mengatakan dengan bukti yang ada dia menyakini masyarakat akan memenangkan gugatan ini, "Ujarnya
"Saya sebagai pengacara yang mewakili masyarakat Desa Pangkalan (penggugat) sudah mengantongi Bukti-bukti otentik dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan bukti yang kami kantongi saat ini saya yakin masyarakat akan menang, dan saya menegaskan sebagai pengacara masyarakat bahwa tidak ada ampun baginya bagi pelaku korupsi."Ujar Dian
Namun saat ini tambah Dian, sidang (10/6) mendatang kita akan mengelar mediasi terkait kasus dugaan korupsi ini, pihak Pengadilan Negari sebagai mediator akan mengundang tergugat dan Penengugat untuk hadir secara langsung."Tuturnya kepada wartawan MDI.
Lebih jauh Dian Burlian juga mengatakan dirinya berharap para tergugat dan penggugat dapat hadir di sidang mediasi (10/6) mendatang.
"Saya berharap para tergugat dalam hal ini oknum mantan Kades Pangkalan, Oknum Camat Rawas Ulu dan BPD Desa Pangkalan dapat hadir pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang, khusunya para masyarakat (penggugat) minimal satu orang sebagai perwakilan,"Tutupnya (Tim)