DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Sidang gugatan Daryadi ( Direktur PT. Andalan Nusantara ) Lawan BUMD MUSIRAWAS ( PT. Mura Sempurna Persiroda ) dalam gugatan wanprestasi Senilai Rp.14 milyar rupiah, di mana BUMD Musi Rawas tidak membayar sewa 19 unit mobil dari 2022 sampai sekarang.
Menurut penjelasan Kuasa hukum Daryadi Adv Dian Burlian SH MA, ia mengatakan bahwa awal kisruh perkara ini Daryadi di minta Pemda Kabupaten Musirawas untuk mengambilkan Uang Senilai Rp 5 000. 000 000,00,- ( lima milyar rupiah)
Sementara Uang tersebut diterima DARYADI dari hasil jual 22 unit Ram ( timbangan) Sawit yang di bayar dua tahap, yang tahap pertama tertuang dalam perjanjian pada tanggal 3 1 Januari 2022, sebanyak 13 Unit. Ram (timbangan) sawit dengan harga Rp. 3 000. 000. 000,00,- ( tiga milyar) dan Tahap kedua sebanyak 9 unit Ram ( timbangan) sawit dengan harga Rp. 2 000.000.000,- ( Dua miliar rupiah) sebagai mana surat perjanjian jual beli pada tanggal 15 Mei 2022. dengan total Uang Rp. 5 000.000.000,00,- ( lima milyar rupiah) dan Uang inilah yang diminta oleh Pemda Musi Rawas untuk di kembalikan ke pemerintah.
Padahal dalam dua surat perjalanan khusus pasal 5 sudah jelas jika BUMD tidak lagi memerlukan Ram ( timbangan) buah sawit tersebut harus dikembalikan kepada penjual dan penjual menggunakan uang. Namun BUMD Minta uang Rp. 5 milyar di kembalikan Namun Ram ( timbangan) tidak di kembalikan.
Sementara BUMD MUSIRAWAS Melalui PT. Mura Sempurna Persiroda. Ada menyewa 19 unit mobil milik Daryadi ( PT. Tapos andalan Nusantara) yang sewanya tidak di bayar sama sekali. Senilai Rp. 14 000.000.000,00,- ( Empat belas Milyar Rupiah) sehingga kisruh ini menyeret Daryadi Selaku Direktur PT. Tapos andalan Nusantara) dan H. Andriyanto selaku Direktur PT. Mura Sempurna Persiroda (BUMD) dalam pusaran perkara TIPIKOR.
Untuk membuktikkan Uang 5 milyar itu sah miliknya sesuai bukti surat jual beli tanggal 31 Januari 2022 dan 15 Mei 2022 bukan hasil korupsi.
Dan menuntut haknya Daryadi (PT. Tapos andalan Nusantara) Atas 19 unit mobil yang di sewa H. ANDRIYANTO atas nama PT. Mura Sempurna Persiroda ( BUMD)
Masi menurut Dian Burlian SH MA, selaku kuasa hukum DARYADI gugatannya sudah memasuki tahap akhir pada hari ini tanggal 20 Mei 2024. yaitu sidang kesimpulan dan tanggal 06 Juni 2024. Nanti sidang keputusan Semoga mejelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif dan kepada Allah SWT kita memohon ridho nya agar kebenaran klien saya Daryadi Dapat terbukti dan dinyatakan menang.'Ujarnya(Tim)