Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

MELAKUKAN ALIH FUNGSI HGB LONTAR PAPYRUS RUGIKAN NEGARA MILIARAN

Kamis, 18 April 2024 | 9:28:00 PM WIB Last Updated 2024-04-19T04:28:44Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Tanjung Jabung Barat - Negara memang sudah seharusnya ramah terhadap investasi, akan tetapi negara juga tidak boleh lengah terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku. Investasi selayaknya menaati aturan sehingga kerja sama antara swasta dan negara selalu sama – sama menguntungkan tanpa merugikan rakyat dan negara harus berani tegak lurus dengan undang – undang apabila ada perusahaan yang mengangkangi peraturan yang berlaku.

Lihatlah fakta yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, salah satu perusahaan raksasa yang bergerak dibidang penghasil Pulp & Paper yang diberikan Hak Guna Bangunan ( HGB )  melakukan aktivitas penanaman Tanaman Industri ( Eucalyptus Pelita ) dengan dalil Tanaman Budidaya, Faktanya Tanaman Industri tersebut dipanen selayaknya Perusahaan pemegang IUP HTI,

Tanaman Industri sendiri ( Eucalyptus Pelita ) berdasarkan undang – undang kehutanan selayaknya ditanam di Wilayah Hutan Produksi yang memiliki Konsesi IUPHPHTI, alih fungsi HGB menjadi Tanaman Industri ini telah dilakukan kurang lebih dua daur atau 10 tahun, dari Luasan HGB yang berkisar 115 Ha, diduga hampir 80 ha ditanami Eukalyptus Pelita.

Tentu ini adalah tindakan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran, bayangkan saja dari 1 Hektare Eukcalyptus mampu menghasilkan 200 Ton dengan harga 75.000/Ton. 

HGB adalah Hak yang diberikan oleh negara kepada pemilik izin untuk mendirikan Bangunan berdasarkan aturan PP No 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak pakai atas tanah yang diperbarui dalam PP 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan rumah susun dan Pendaftaran Tanah.

Didalam PP 18 Tahun 2021 sendiri di pasal 42 huruf D pemegang hak Guna Bangunan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan dan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang dan HGB berpotensi dihapus berdasarkan Pasal 46 huruf C karena diubah haknya menjadi Hak atas Tanah lain.

Wiranto B Manalu S.Sos selaku Direktur Eksekutif Komite Pejuang Reforma Agraria ( KPRA ) menyayangkan tutup matanya pemerintah atas pelanggaran yang begitu Gamblang dihadapan Rakyat, apalagi Wiranto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa praktek melawan hukum itu adalah dilakukan oleh Oknum Internal Perusahaan ,bahkan disekitar HGB juga dilakukan Praktek Kemitraan dengan dalil kelompok Tani Fiktif.

Wiranto meminta Kanwil ATR BPN provinsi jambi untuk bersikap atas temuan lapangan KPRA tentang alih fungsi HGB menjadi Tanaman Industri yang dilakukan oleh PT Lontar Papyrus Pulp & Paper,apabila Kanwil ATR/BPN juga tidak memiliki sikap maka akan melaksanakan Aksi Damai di Kanwil ATR/BPN. (TIM) 
×
Berita Terbaru Update