DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Beredar informasi di berbagai grup WhatsApp bahwa Bupati musi rawas di duga menganti (Mutasi) pejabat fungsional tanpa adanya pelantikan,jika benar hal demikian patut diduga Bupati Musi Rawas telah "Menabrak Aturan"
Sebab Mutasi tersebut bertentangan dengan surat edaran kementrian dalam negeri nomor surat 100.2.1.3/1575/SJ Tentang kewenangan Kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian,dalam point 3 yang berbunyi
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri
Sebelumnya informasi Mutasi tersebut didapat dikirim Via WhatsApp dengan nomor +628x xxxx xx50 yang pada intinya menginformasikan kepada awak media bahwa adanya pergantian pejabat fungsional tanpa adanya pelantikan.
"Hari ini infonya ada pergantian pejabat fungsional tanpa ada pelantikan," ujarnya melalui WhatsApp
Tak hanya itu ketika awak media menyatakan pejabat fungsional mana saja yang di ganti ia mengiformasikan ada beberapa kepala sokalah yang di ganti.
"Mutasi kepala sekolah SMP pasenan,kepala sekolah SMP pedang dan kepala sekolah smp Terawas,"Tambahnya
Sementara itu David pulung Kepala Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKDSM) kabupaten musi rawas saat dihubungi awak media mengatakan bahwa dirinya tidak tau dengan adanya informasi tersebut.
"Tidak tau kalau ada pergantian pejabat fungsional coba nanti saya cek," ungkap David
(Deni)