DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Mustar Ishak alias Edo Direktur PT. Sumatera Agro Teknik meminta Polisi tetapkan Sdr. Hijra Alam Bintoro ketua koperasi Sugi Jaya Mandiri dan Hasan Sigalingging Direktur CV Gaotama menjadi tersangka (5/3/24), " Selasa sore
Prihal ini iyalah buntut dari kasus pemalsuan tantangan yang dilakukan oleh dua oknum pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri, yang mana dari kasus tersebut dua (2) oknum pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri itu, Divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota lubuk Linggau, satu (1) tahun enam (6) bulan penjara, karena telah terbukti dan menyakinkan bersalah dalam kasus ini.
Lebih jauh, sebagaimana dibacakan dalam putusan Hakim bahwa Sdr Hijrah Alam Bintoro ( ketua Koperasi Sugi Jaya Mandiri - Red ) iyalah orang yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kemudian sengaja digunakan oleh Sdr.hijrah alam bintoro bersama pihak CV.Gaotama mendapatkan keuntungan untuk Sdr. Hijra Alam Bintoro sebesar Rp. 80.000.000.,00 sebagai fee.
Maka dari itu Mustar Ishak (Edo) Direktur PT. Sumatera Agro Teknik, dia mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Sdr. Hijrah Alam Bintoro ( ketua koperasi Sugi Jaya Mandiri - Red ) dan Direktur CV. Gaotama sebagai tersangka, sebagaimana dijelaskan hakim dalam pembacaan putusan.
"Sebagaimana dibacakan dalam putusan hakim siang tadi (5/3) bahwa Sdr. Hijrah Alam Bintoro berdasarkan keterangan para terdakwa merupakan orang yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kemudian sengaja digunakan oleh sdr.hijrah alam bintoro bersama pihak CV Gaotama dan mendapatkan keuntungan untuk Sdr. Hijra Alam Bintoro sebesar Rp. 80 jt sebagai fee.
Maka saya akan mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Sdr. Hijrah Alam Bintoro dan Direktur CV. Gaotama sebagai tersangka, sebagaimana dijelaskan hakim dalam pembacaan putusan, "Ujarnya. (Tim)