DETIK TV SUMSEL | LUBUKLINGGAU -Guna minimalisir Ketertiban dan Keamanan Masyarakat (Kamtibmas),selama bulan suci ramadhan 1445 Hijriah pada tahun 2024 ini.
Sekaligus untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau,serta himbauan Walikota Lubuklinggau selama bulan suci ramadhan.
Personil gabungan dari beberapa unsur tripika Lubuklinggau Timur I maupun Timur II,yang terdiri dari personil Markas Polisi Sektor (Mapolsek),Danramil,Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP), Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan.
Melaksanakan kegiatan razia dan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat),terutama di tempat-tempat hiburan malam seperti Cafe, Karaokean,Hotel,maupun Penginapan,serta Kontrakan (Kost-kost),pada Sabtu malam Minggu (23/3) mulai pukul 22:40 Wib.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dilapangan,sebelum dilakukan operasi Pekat terlebih dahulu personil gabungan melaksanakan apel di halaman Mapolsek Lubuklinggau Timur.
Setelah usai apel,tim gabungan mulai mengadakan kegiatan razia penyisiran di Hotel Aura,Hotel We,Hotel Arwana,Hotel Smart,Hotel Cozi,namun tidak ditemukan adanya aktifitas hiburan malam maupun aktifitas pristusi lainnya.
Kemudian tim gabungan unsur tripika mengadakan kegiatan razia Pekat di tempat-tempat penginapan,seperti penginapan atau Kontrakan Kost-kost Abadi di Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Alhasil dalam operasi pekat tersebut,tim gabungan unsur tripika membawah sebanyak 7 (Tujuh) orang ke Mapolsek,dari 7 orang itu 2 (Dua) perempuan dan 5 orang laki-laki yang berada dalam satu kamar.
Selama bulan suci ramadhan ini, unsur tripika Kecamatan Lubuklinggau Timur bukan hanya malam hari ini saja membawah pasangan tidak memiliki identitas.
Namun sudah dua kali berturut-turut,dan diduga tempat penginapan atau Kontrakan (Kost-kost) tersebut dijadikan sebagai tempat mesum selama bulan suci ramadhan ini.
Camat Lubuklinggau Timur I Wahyu Lindra menyampaikan bahwa kegiatan operasi razia gabungan bersama beberapa unsur tripika ini,dalam rangka untuk menghadapi bulan suci ramadhan.
Dengan sasaran operasi Pekat ini juga,bagi tempat-tempat hiburan malam maupun hotel dan penginapan atau Kontrakan.
" Supaya selama bulan suci ramadhan ini tidak mengadakan kegiatan aktifitasnya dan menutup kegiatannya,sesuai surat edaran himbauan Walikota Lubuklinggau maupun Perda Kota Lubuklinggau dalam bulan suci ramadhan ini,"kata Camat.
Wahyu Lindra menjelaskan hasil dari operasi Pekat pada malam hari ini,yang juga diikuti seluruh unsur tripika Kecamatan baik Kecamatan Lubuklinggau Timur I maupun Timur II, Mapolsek dan Sat Pol PP.
Baik itu hotel maupun tempat karaukean tidak ada satupun yang mengadakan kegiatan aktifitasnya,dengan membuka hiburan malam selama bulan suci ramadhan ini.
" Karena sebelumnya seluruh jajaran Pemerintah Kelurahan khusus Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau sudah menempelkan surat edaran himbauan Walikota di semua tempat-tempat hiburan malam maupun hotel dan tempat karaokean,"jelas Camat.
Camat Timur I Wahyu Lindra menegaskan dalam operasi Pekat malam hari ini,ada sebanyak 7 orang warga di bawah dan diamankan ke Mapolsek.
Dua diantaranya perempuan,yang berada dalam satu kamar yakni di penginapan atau Kontrakan (Kost-kost) dalam kawasan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Karena bukan hanya kali ini saja,pihak tim unsur tripika mengamankan remaja atau pasangan yang belum diketahui identitasnya apakah suami istri atau bukan.
Tapi sudah yang kedua kalinya,yang pertama di penginapan Pelangi dan malam hari juga diamankan penghuni kost-kost Abadi.
Untuk saat ini identitas 7 orang tersebut masih kami selidiki serta di introgasi pihak kepolisian,dan ada juga yang belum memiliki identitasnya sebab tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk itu supaya tidak terulang kembali hal-hal seperti ini,kami unsur tripika Kecamatan Lubuklinggau Timur I bakal memangil Como pemilik usaha penginapan kontrak tersebut.
" Agar dapat dibinah serta tertib dalam berusaha,jangan sampai nanti usahanya itu dijadikan tempat mesum selama bulan suci ramadhan ini,"tegas Camat.
Camat Lubuklinggau Timur II Lie Sumirat menuturkan pada intinya kami Pemerintah Kecamatan,bersama Pemerintah Kelurahan sudah memberikan surat edaran himbauan kepada pelaku usaha.
Agar pelaku usaha mematuhi surat edaran himbauan Walikota Lubuklinggau,serta Perda Kota Lubuklinggau selama bulan suci ramadhan ini.
" Alhamdulillah wilayah Kecamatan Timur II Kota Lubuklinggau selama bulan suci ramadhan ini, khususnya untuk hiburan sudah menutup kegiatan hiburannya,"Tutur Camat.(Tim)