Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Ancaman Pidana: Intimidasi Terhadap Mahasiswa di Muratara, Dian Burlian Angkat Bicara

Senin, 04 Maret 2024 | 9:22:00 AM WIB Last Updated 2024-03-04T17:23:01Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara - Terkait dengan pengangkatan P3K. ( Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja - red ) menjadi pegawai negeri yang di duga keras banyak main mata sehingga banyak yang lolos jadi tidak lolos dan yang tidak lolos jadi lolos.(4/3/24) 

Oleh karena itu aliansi mahasiswa bersatu' bersama rakyat,  pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 ingin mengadakan aksi damai di depan kantor DIKNAS ( dinas pendidikan - red ) Kabupaten Muratara, untuk legal stending aksi tersebut BERTA WIJAYA S.sos. Selaku koordinator aksi telah memberi tahu dan mohon izin kegiatan aksi tersebut kepada kasat intelkam Polres Muratara sebelum Aksi di laksanakan.

Namun sangat miris sekali aksi tersebut dijegal oleh segerombolan orang tak di kenal lalu mengintimidasi, mengancam bahkan memukul beberapa mahasiswa, sehingga gelaran aksi damai tidak dapat di laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.

Dian Burlian, SH.,MA, selaku praktisi hukum dan toko pemuda Muratara, sangat menyayangkan peristiwa penjagalan ini terjadi, hal ini jelas melanggar konstitusi pasal 28E, ayat 3 yang menyatakan bahwa  " setiap orang berhak  berserikat dan berkumpul untuk menyampaikan pendapat di muka umum." Hal ini jelas tidakkan pemerkosaan demokrasi oleh oknum DISDIK ( dinas pendidikan - red ) tegas Dian Burlian,S.H.,M.A.

Lebih Lanjut Dian Burlian, SH., MA. Di selah kerjanya di MABES POLRI, sa'at ditanya oleh  Awa media mejelaskan Terlepas dari hal pelanggaran konstitusi juga ada pidana yang melekat pada pelaku penjagalan terhadap demo masiswa, para pelaku jelas melanggar pasal 18 ayat 1. UU. NO.9.Tahun, 1998 Tetang kebebasan berpendapat.

 " Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang - halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum di pidana 1 (satu - red ) tahun penjara. "  Jo. Pasal 335 ayat 1. KUHP. Dengan  Ancaman  pidana 1 (:satu - red ) tahun Penjara, Jo. pasal 351 ayat 1, dengan Ancaman penjara, 2 tahun 8 bulan. Dan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Bagi yang menyuruh dan yang membantu perbuatan tersebut."Jelas Dian 

Jadi tidakkan penghalang - halangan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum jelas Tidakkan Pidana, termasuk Oknum - oknum yang menyuruh dan membantu tindakan tersebut tegas Dian Burlian, SH. MA, mudah - Mudahan apa yang kita duga ini salah."Tambah nya.

Aksi damai yang akan di laksanakan di halaman Dinas Pendidikan Muratara, resmi dan telah mengantongi izin dari Polres Muratara,dari video yang beredar kita sangat menyayangkan sikap aparat kepolisian terkesan membiarkan penjegalan dan bentrokan ini terjadi karena kita tidak melihat tindakan pencegahan  dari aparat kepolisian tengahnya dengan nada kecewa.

Dian menegaskan, besok kami dari pihak pihak tim advokasi atau pengacara dari Aliansi Mahasiswa Muratara Bersatu Bersama Rakyat, akan melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri."Tutupnya (Tim) 




×
Berita Terbaru Update