Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Sidang Replik Daryadi Hari Ini di Tunda Minggu Depan | Ini Penyebabnya!!!

Selasa, 30 Januari 2024 | 6:00:00 AM WIB Last Updated 2024-01-30T14:03:13Z
    Bagikan Berita ini



DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Sidang replik Daryadi atas jawaban para tergugat, di tunda pada hari Selasa tanggal (6/2/ 2024) mendatang, dengan agenda masih replik dari penggugat.

Dian Burlian,S.H,.M.A., selalu kuasa hukum dari penggugat ( Daryadi - red ) menjelaskan alasan di tundanya sidang hari ini (30/1/2024)

Merunut Dian Burlian sapaan Akrab Bang Dian itu, dia mengatakan sidang di tunda karena ada kesalahan tehnis dalam meng obloud data Replik di e - court Makamah agung RI, kan tergugat ada 4 ( empat - red ) maka Jawaban nya juga ada 4 ( empat - red ) sementara kita ke empat jawaban kita buat satu.

Maka mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki Repliknya semalama satu mingggu, maka dengan demikian sidang di gelar minggu depan pada hari selasa tanggal 6 February 2024 mentang."jelanya sa'at di tanya awak media di pengadilan negeri lubuk Linggau.

Lanjut Dian Berlian Kuasa Hukum Daryadi, Sa'at ini di tanya...isi dari jawaban para tergugat Bang Dian menjelaskan , "ya.... seperti biasa, eksepsi..Meraka ( para tergugat - red ) meng Eksepsi kita karena Daryadi menggugat tidak ada legalitas, karena PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA adalah badan hukum, bukan pribadi Daryadi," Ujarnya

Namun menurut Saya lanjut Bang Dian, para tergugat tidak cermat membaca dan memahami gugatan kita, sedang kan di dalam gugatan kita Jelas di sebutkan DARYADI Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan PT. Tapos Andalan Nusantara. Itu biarlah mejelis hakim yang menimbangnya.

Kedua Para tergugat melakun gugatan Rekomendasi ( gugatan balik - red ) karena menurut para tergugat 18 unit mobil itu bukan milik penggugat ( Daryadi - red ) Tetapi Milik Lesing.

Hal ini sangat keliru, karena Pemilik secara hukum Adalah Daryadi dan/atau PT. Tapos Andalan Nusantara.( Penggugat - red ) karena paktur pembelian dan BPKB, Atas nama Daryadi. "Tegas Bang Dian Selaku kuasa hukum dari Daryadi.

Lebih jauh Dian Burlian,S.H,.M.A., menyatakan Tetang eksepsi dan rekoprnsi itu hak para tergugat, namun kita sebagai penggugat siap membuktikan gugatan kita, Kita lihat putusan nya nanti." Tutupnya (Tim)
×
Berita Terbaru Update