Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

SIDANG KASUS DUGAAN PEMALSUAN TANDA TANGGAN!!! OKNUM KETUA KOPERASI SUGI JAYA MANDIRI DI PANGGIL MENJADI SAKSI

Selasa, 16 Januari 2024 | 8:45:00 PM WIB Last Updated 2024-01-17T04:55:29Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Pengadilan Negeri Kota lubuk Linggau mengelar sidang pemeriksaan saksi, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan oknum pengurus Koperasi Sugi Jaya Mandiri

Sidang tersebut di pimpin oleh hakim ketua Verdian serta Hakim Lina Safitri dan Hakim Marselinus sebagai anggota, sedangkan Ade sebagai jaksa penuntut umum. Sidang tersebut terguna tindak lanjut dari laporan Mustar Ishak alias Edo, Direktur PT. SUMATRA AGRO TEKNIK atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Yang mana sebelumnya, diketahui PT. Sumatera Agro Teknik, bergerak di bidang ekspedisi angkutan, berkerja sama dengan pihak Koperasi Sugi Jaya Mandiri dan PT Sumatera Agro Teknik sebagai pelaksana.

Namun ditengah perjalanan, pengurus Koperasi Sugih Jaya Mandiri, diduga melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja secara diam-diam, dengan cara memalsukan tanda tangan direktur PT.Sumatera Agro Teknik. 

Lalu kemudian, Koperasi Sugi Jaya Mandiri menjadikan surat pemutusan hubungan kerja yang diduga hasil pemalsuan tandatangan tersebut, dijadikan dasar untuk membuat kontrak kerja baru, dengan CV Gaotama sebagai pelaksana angkutan selanjutnya.

Dari perihal tersebut, Merasa di rugikan Direktur PT.SUMATERA AGRO TEKNIK melaporkan perkara tersebut pihak kepolisian agar di proses secara hukum.


Lebih lanjut, Mustar Ishak alias Edo Direktur PT. SUMATERA AGRO TEKNIK sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, ia mengatakan dalam sidang kedua ini saudara saksi atau ketua koprasi Sugi Jaya Mandiri sdr Bintoro, diduga banyak membanta keterangan dari BAP dalam penyelidikan.

Oleh karena itu, Direktur PT. Sumatra Argo Teknik akan berkonsultasi dengan pengacara perusahaan, untuk melapor oknum ketua koprasi Sugi Jaya Mandiri ke pihak yang berwajib, dengan kaaus baru karna karena diduga memberikan keterangan palsu

"Sidang yang kedua, Saksi ketua Koprasi Bintoro, banyak membanta keterangan dari BAP, Nomor 15 dan 16, untuk itu kami dan tim pengacara akan membuat laporan terkait keterangan palsu di persidangan hari ini, "Ujarnya (Nasrullah) 








×
Berita Terbaru Update