Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Setelah Melalui Panjangnya Proses Persidangan | Akhirnya Guru Apinsa di Vonis Hakim Hukuman Percobaan

Senin, 29 Januari 2024 | 8:26:00 PM WIB Last Updated 2024-01-30T04:26:58Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Guru Honorer SD Karang Anyar Apinsa yang telah mengabdi selama 15 tahun harus berurusan dengan hukum, atas tindakan nya yang menegor berulang kali murid yang ribut dan karena murid-murid tidak mengindahkannya, kemudian sang guru Apinsa itu memukul punggung nurut tersebut satu kali, pada tanggal (12/7/23) dengan rotan, dan akhirnya berbuntut panjang sampai ke pengadilan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketua oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun terhadap Terdakwa Apinsa. 

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin (29/1/2024) Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah, SH sebelumnya 10 bulan penjara.

Dalam sidang itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH. dan tampak puluhan guru dari Pengruus PGRI Kabupaten Muratara ikut menyaksikan proses sidang sebagai wujud dukungan moril untuk Guru Apinsa. 

Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan. 

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, terdakwa sudah beritikad baik dan berupaya berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan damai.

Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya, terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan terdakwa juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum.

Kami selaku kuasa hukum menghormati putusan hukum, kita sangat mengapresiasi bahwa majelis hakim dalam pertimbangan nya mempertimbangkan dengan cermat dan komprehensif serta meletakkan pada kontek yang sebenarnya yakni peristiwa yang terjadi dalam ruangan lingkup dunia pendidikan. 

Meskipun Majelis hakim dalam pertimbangan nya tidak sependapat dengan Panesehat Hukum untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum dan Majelis menyatakan bersalah dengan hukum percobaan. 

Atas putusan tersebut selaku Penesehat hukum akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PGRI Muratara, Dinas Pendidikan Muratara dan Kepala Sekolah SD Karang Anyar untuk langkah selanjutnya(Tim) 
×
Berita Terbaru Update