Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Diduga Pihak Sucofindo Ada Kong Kalingkong Dalam Pencairan Dana Hibah Koperasi Sugi Jaya Mandiri

Selasa, 23 Januari 2024 | 8:31:00 PM WIB Last Updated 2024-01-24T04:34:58Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | LUBUK LINGGAU - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan dua Oknum pengurus Koperasi Sugi Jaya Mandiri, mendekam dibalik jeruji besi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Dalam kasus tersebut, paling tidak sudah delapan (8) orang saksi di panggil ke meja persidangan, terpantau dalam sidang ke tiga (3) hari ini, sdr saksi berinisial AS (*) Surveiyor PT.Sucofindo turut di panggil guna memberikan keterangan saksi dalam kasus tersebut.(23/1/2024)

Terpantau saat sidang berlangsung, berdasarkan keterangan Saksi AS (*) Surveiyor PT.Sucofindo Majelis Hakim mengatakan, saksi AS (*) kurang jeli, kurang tanggap, kurang Kuwer dalam berkerja.

"Saudara saksi kurang jeli, kurang tanggap, kurang Kuwer, "Ujar Hakim

Lebih jauh sidang berlansung, usai Saksi AS (*) di mintai beberapa keterangan oleh Hakim, Majelis Hakim menduga Jangan-jangan adanya kongkalikong antara saksi AS (*) dan terdakwa, dalam hal ini pengurus Koperasi Sugi Jaya Mandiri dalam pencairan dana hibah.

"Saudara saksi, jangan salahkan masyarakat umum jika menduga pihak Sucofindo ada kerja sama dengan pihak Koperasi Sugi Jaya Mandiri, Jagan - jangan ada Kong kalingkong dalam pencairan dana hibah," Ujar majelis Hakim dalam lapangan sidang. 


Adapun kronologis kasus pemalsuan dokumen ini, diketahui sebelumnya PT. Sumatera Agro Teknik (PT.SAT), bergerak di bidang ekspedisi angkutan, berkerja sama dengan pihak Koperasi Sugi Jaya Mandiri  dan PT Sumatera Agro Teknik sebagai pelaksana. 

Namun ditengah perjalanan, pengurus Koperasi Sugih Jaya Mandiri, diduga melakukan pemutusan hubungan kontrak kerja secara diam-diam, dengan cara memalsukan tanda tangan direktur PT.Sumatera Agro Teknik

Lalu  kemudian, Koperasi Sugi Jaya Mandiri menjadikan surat pemutusan hubungan kerja yang diduga hasil pemalsuan tandatangan tersebut, dijadikan dasar untuk membuat kontrak kerja baru, dengan CV Gaotama sebagai pelaksana angkutan selanjutnya.

Dari perihal tersebut, Merasa di rugikan Direktur PT.SUMATERA AGRO TEKNIK melaporkan perkara tersebut pihak APH agar di proses secara hukum, atas laporan pemalsuan tandatangan.(Tim) 

LIVE!!! Sidang kasus pemalsuan dokumen : https://www.youtube.com/live/U0NzmXuqWcs?si=w8BD5fOhk3geSNm9



×
Berita Terbaru Update