Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

MEMBAHAS TERKAIT TUNTUTAN MASYARAKAT DESA PENYANGGA | PERUSAHAAN PT. JOP DAN MASYARAKAT MENGELAR MEDIASI

Selasa, 17 Oktober 2023 | 1:20:00 AM WIB Last Updated 2023-10-17T08:25:22Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Bengkulu Utara - Polemik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah Bengkulu Utara kembali terjadi. Kali ini perusahaan perkebunan PT. Julang Oca Permana ( PT. J.O.P) dengan 
Masyarakat Desa penyangga Desa Tanjung Kemenyan, Desa Gembung Raya dan Desa Kinal Jaya dengan perusahaan perkebunan PT.Julang Oca Permana ( PT. J.O.P) 
yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara (FMPBU) mengelar mediasi bersama, mediasi tersebut guna memperjelas beberapa poin tuntutan masyarakat yang menjadi polemik selama ini. 

Mediasi berjalan lancar dan kondusif yang di pasilitasi oleh Kapolsek Napal Putih, di hadiri pihak perusahaan dan perwakilan 6 orang korlap dan beberapa orang masyarakat, tepat di ruang rapat Mapolsek Napal putih (16/10/2023),"Senin pagi. 

Terpantau rapat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, S.H, turut hadir Kuasa Hukum dari Forum Masyarakat Pejuang Bengkulu Utara (FMPBU) Advokat, Dr. A Bukhori,S.H,.M.H. dan anggota, sementara itu perwakilan dari pihak perusahaan dihadirkan langsung oleh pihak management Perusahaan PT. J.O.P. 

Dalam mediasi itu dari Kuasa Hukum dari FMPBU mempertanyakan kepada pihak masyarakat Kepastian nama pemegang HGU saat ini,berapa hektar luasnya dan kapan berakhir haknya ? 

• Dijawab oleh pihak management PT. J.O.P luasan HGU seluas 2.178 hektar. 
Berakhir haknya tanggal 4 Juni 2029. Namun pihak perusahaan berkeberatan menjawab dan enggan memperlihatkan foto copy sertipikat HGUnya. 

Lebih lanjut, pihak Kuasa Hukum mempertanyakan, Bagaimana jika ada secara fisik, terindikasi pihak perusahaan menggarap/mengokupasi lahan di luar HGU ex.PT.Mercu Buana. Namun pihak perusahaan memberikan tangapan "kami tidak membuka / mengokupasi lahan yang diluar konsensi / HGU kami. 

Sementara itu persoalan HGU ex.PT.Mercu Buana yang saat ini terindikasi terlantar yang sudah semak & belukar , turut di pertanyakan oleh Kuasa hukum dan Info  Pak Santo ( mantan Kades Gembung Raya) setahu aku sejak tahun 2014 lalu lahan HGU ex.PT.Mercu Buana tersebut sudah menjadi semak dan belukar?. Namun pihak perusahaan menjawab, "dari pihak management  bukan terindikasi terlantar, namun masih semak dan belukar yang belum di kerjakan karena sedang di upayakan oleh pihak perusahaan PT. J. O. P untuk mengusahakannya. 

Lebih jauh Kuasa hukum memberikan suara yang jelas terang dan bernada tinggi kepada pihak perusahaan PT. J.O.P.berdasarkan  Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. "Tanah hak guna usaha yang menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak di usahakan, tidak di pergunakan dan / atau tidak di manfaatkan terhitung mulai 2 (dua) sejak di terbitkannya hak"

Pihak management tetap berdalih agar persoalan semak belukar dan kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 % itu memang belum di laksanakan, mengingat keadaan/dan kondisi dari pihak PT. J.O.P saat ini sedang berbenah, mengenai persoalan- persoalan internal di dalam perusahaan, dimohon dimengerti dan dimaklumi. 



Saat di Konfirmasi, awak media Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno,S.H membenarkan adanya polemik antar masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan PT J.O.P.

Diterangkan Kapolsek, menyikapi hal itu,pihaknya langsung melakukan langkah persuasif dan memfasilitasi masyarakat dan perusahaan untuk bermediasi.

“Agenda hari ini ,mediasi antara masyarakat Desa Penyangga PT.J.O.P dan Management perusahaan PT JOP yang kita fasilitasi di Mapolsek Napal Putih,” ungkap Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsekpun berharap,meski masyarakat belum mendapat jawaban memuaskan dari pihak perusahaan,namun dirinya meminta masyarakat untuk dapat menahan diri dan tidak bertindak perbuatan melawan hukum, anarkis, merusak dan membakar sembari menunggu upaya mediasi lanjutan yang akan diupayakan/ dilakukan paling lama 2 minggu kedepan di ruang Mapolres Bengkulu Utara. 

“Masyarakat kita minta sabar. Jangan lakukan tindakan perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan diri sendiri. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mediasi lanjutan di tingkat lebih tinggi,” harap Kapolsek.


Sementara itu Kuasa Hukum dari FMPBU, Dr. A Bukhori, S.H,.M.H. menambahkan. Diharapkan di waktu bermediasi di ruker Mapolres Bengkulu Utara bisa diundangkan dan dihadirkan pihak - pihak stakeholder yang terkait, lebih khusus lagi dari pihak perusahaan PT. J.O.P.bisa menghadirkan pihak pengambil keputusan. 

Agar persoalan ini menjadi dan ada solusi yang cepat, tepat untuk kesejahteraan,kerukunan,damai dan sejahtera antara pihak Perusahaan perkebunan PT. J.O. P dengan masyarakat di Desa - Desa Penyangga. 
"Tutup Dr. A Bukhori.S.H,.M.H. (Tim) 
×
Berita Terbaru Update