Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

KASUS DUGAAN KORUPSI DESA LUBUK MAS DI LAPORKAN KE KEJAKSAAN AGUNG RI DAN KEMENTRIAN DESA

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 4:03:00 AM WIB Last Updated 2023-10-21T11:08:43Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Jakarta - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (MLM) Mulyadi, menyampaikan tembusan laporan terkait indikasi korupsi mencapai miliyaran rupiah Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Laporan tembusan tersebut di sampaikan kepada Kementerian Desa (PDTT) Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.(16/10/23) 

Sebelumnya Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Pemerhati Pembagunan Daerah dan Pengiat Anti Korupsi (PAK) melaporkan atas dugaan penggunaan dana desa (DD) Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel, ke Jaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin, (09/10/2023.) 


Mulyadi menyampaikan, tembusan ini untuk sama-sama kita awasi supaya penegakan hukum yang ada di wilaya MLM sebenar-benarnya dan sampai sejauh mana tindakan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam penanganan terkait adanya indikasi korupsi dana desa (DD) yang sebelumnya sudah dilakukan Audit Investigasi oleh pihak Inspektorat dan hasilnya ditemukan kerugian negara mencapai milyaran rupiah oleh pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara."Ujarnya 


Lebih lanjut, Mulyadi mengakatan, dana desa (DD) yang sejatinya untuk membangun infrastruktur desa, akan tetapi oleh oknum kades uang tersebut masuk kantong pribadi dangan kroninya, untuk itu BPD dan masyarakat Lubuk Mas ikut mintak keadilan hukum yang berlaku kita awasi bersama dalam proses sejauh mana tindakan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terhadap laporan terkait dana desa (DD) tahun 2019 - 2021 tersebut. "Tidak menutup kemungkinan pada tahun 2018, 2022, dan 2023, terjadi hal yang sama dalam penggunaan dana desa (DD)".


Oleh sebab itu Mulyadi memintak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk menindak lanjuti laporan yang sudah dimasukan beberapa minggu yang lalu. Tegas Mulyadi. (tim) 
×
Berita Terbaru Update