DETIK TV SUMSEL | EMPAT LAWANG - Diduga kebal hukum, oknum wartawan yang menggunakan pelat palsu pada kendaraannya sampai saat ini belum juga diamankan oleh satreskrim Polres Empat Lawang.
Padahal, Iwan (pelapor) telah melaporkan kejadian ini ke bantuan polisi dengan nomor 081370002110 dan telah di teruskan ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti aduan tersebut
Namun, nyatanya oknum wartawan tersebut diduga kebal hukum. Yang mana pihak kepolisian Polres Empat Lawang mengatakan oknum wartawan tersebut telah meminta maaf dan telah mengakui bahwa memasang pelat palsu itu merupakan kamuflase dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis televisi.
" Pihak kepolisian Polres Empat Lawang menyampaikan Pemilik mobil sudah minta maaf karena diakui memasang plat nomor polisi palsu adalah salah, adapun pemasangan plat ganda tersebut merupakan kamuflase untuk dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis televisi saat peliputan," kata Iwan menirukan Kanit Pidsus Polres Empat Lawang.
Masih dikatakan Iwan, unit Pidsus Polres Empat Lawang hari ini akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan untuk memperlihatkan surat surat kendaraannya.
" Ia juga menyampaikan bahwa besok yang bersangkutan dipanggil dulu minta keterangan terkait dengan mobil tersebut. Jika mobil tersebut diduga bodong maka akan diamanakan", jelas Iwan
Dengan pernyataan pihak kepolisian Polres Empat Lawang, ia selaku pelapor merasa tidak puas dengan kinerja dari Polres Empat Lawang dan ia kembali melaporkan kejadian ini ke bantuan Polisi.
Sementara Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin dikonfirmasi terkait sudah atau belum diamankannya mobil oknum wartawan yang menggunakan pelat palsu belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya dua unit mobil minibus di Empat Lawang bernomor polisi sama.
Kedua mobil tersebut yakni Honda HRV hitam mutiara dan Suzuki Ertiga warna coklat, kedua mobil tersebut memiliki plat kendaraan yang sama yaitu BG 1982 S pada kendaraannya.
Dari penelusuran melalui aplikasi E-dempo bahwa, diduga mobil yang menggunakan nomor polisi palsu, yaitu mobil minibus suzuki Ertiga berwarna silver violet.
Dari foto yang beredar, mobil Honda HRV terlihat terparkir disalah satu kafe di Tebing Tinggi, sedangkan mobil Suzuki Ertiga terparkir dihalaman Pemkab Empat Lawang.
Jika merujuk pada Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Menurut Iwan salah satu wartawan di Empat Lawang mengatakan bahwa, mobil tersebut sering di pakai oleh seorang wartawan elektronik ( televisi ) Nasional.
" Sudah banyak yang tau mobil tersebut milik wartawan dan mobil satunya lagi merupakan milik PNS di Empat Lawang. Untuk mengetahui kebenarannya plat itu milik mobil mana silakan cek di e-dempo atau hubungi polantas setempat", jelas Iwan. Jumat, 7 Juli 2023
Sementara Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari mengatakan akan melakukan pengecekan, dan juga belum mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut serta jika telah mengetahui pemiliknya akan dilakukan pengecekan dokumen ranmornya.
" Kita akan lakukan pengecekan. Belum karena kami baru lihat dari berita. Yang jelas kita lakukan pengecekan terhadap dokumen ranmor nya", tukasnya.(Sultan).