Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Jaksa Madya dilaporkan LSM ke Jamwas | Ini Masalahnya

Minggu, 18 Juni 2023 | 8:36:00 PM WIB Last Updated 2023-06-19T03:36:26Z
    Bagikan Berita ini

DETIK TV SUMSEL | Bengkulu - Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan Seorang Jaksa Madya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan ini terkait dengan dugaan peti-eskan dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma sesuai dengan surat tertanggal 6 Juni 2022 dengan Nomor: 009/DPP LSM-P/III/2022.

Kemudian laporan terkait dengan dugaan korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 11 Seluma, laporan ini sudah disampikan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada tanggal 9 Maret 2023 dengan Nomor :004/DPP LSM-P/III/2022.

Sesuai dengan surat yang disampaikan ke Jamwas itu ketua LSM Pelangi Efriadi mengharapkan agar dapat menindaklanjuti dan memproses kedua laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Seluma.

Dan Efriadi melalui suratnya mengharapkan agar oknum Jaksa yang kurang serius dalam melakukan pemberantasan korupsi ini dapat ditindak oleh Jamwas.

"Pada tanggal 1 Juni 2023, saya melayangkan surat ke Jamwas. Laporan ini terkait dengan adanya dugaan mempeti-eskan laporan. Kasus yang kami laporkan pertama itu terkait dengan dugaan Pungli dana BOS yang sudah satu tahun. Kemudian laporan kedua tentang dugaan korupsi rehabilitasi ruangan di SMPN 11 Seluma," kata Efriadi

Sudah lama berlalu dikatakan Efriadi sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan negeri Seluma."Tidak ada sama sekali laporan dari Kejaksaan Negeri Seluma apakah sudah diperiksa atau belum. Atas itulah saya lapor ke Jamwas supaya Jamwas memeriksa Kejari Seluma terkait hal ini," sambungnya

Terkait dengan laporan ke Jamwas Efriadi menyampaikan dirinya sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Sesuai dengan surat tersebut saya diminta untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi pada Senin (19/6)," tuturnya.

Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu dalam hal ini Efriadi berstatus sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan internal Kejaksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor atas nama oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seluma.(Fer/atengsauf)
×
Berita Terbaru Update