Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

BUPATI MUSI RAWAS UTARA LOUNCING PROGRAM PERLINDUNGAN JAMSOS BAGI 100 PEKERJA RENTAN PER DESA

Kamis, 18 Mei 2023 | 2:23:00 AM WIB Last Updated 2023-05-18T09:27:54Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | MURATARA
Bupati Muratara H. Devi Suhartoni (HDS) launching program perlindungan jaminan sosial bagi 100 orang pekerja rentan dilingkungan Desa dalam Kecamatan Karang Jaya. 

Kegiatan tersebut berlangsung di balai kantor Kecamatan Karang Jaya dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau Nurhidayati, Camat Karang Jaya Zulyan, perwakilan Polsek, seluruh kades di Kecamatan Karang Jaya, unsur Forkompimda Kabupaten Musi Rawas Utara serta masyarakat dan insan pers (16/5/2023)


Bupati Muratara H. Devi Suhartoni(HDS) mengatakan, program dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk untuk membantu masyarakat desa yang sedang bekerja mengalami musibah, manfaat lainnya seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Muratara bisa mendapatkannya.

Pesan saya kepada peserta penerima manfaat, haruslah banyak bersyukur, dengan harapan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” Ujar Bupati



Lebih jauh dalam giat itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau Nurhidayati menerangkan, bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang pihaknya bagikan kepada peserta dilingkungan desa ini teruntuk petani, buruh, pedagang, tukang ojek maupun pekerjaan lainnya, Ujarnya.

Bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar para pekerja/buruh dan menjamin kesempatan serta menghindarkan dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Adapun masyarakat harus memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), dari kriteria program tersebut, kami dari BPJS tidak menentukan limit dalam hal pendaftaran apapun, artinya BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi dan mengenai iuran itu ditanggung peserta atau pemerintah desa itu sendiri,” jelasnya (Tim)
×
Berita Terbaru Update