DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuk Linggau, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Musyanto dan Kartiawan ( 5/3/2024 ),"Selasa siang.
Kedua terdakwa tersebut iyalah oknum pengurus Koperasi Sugi Jaya Mandiri yang berdomisili di wilayah kabupaten Musi Rawas, yang mana keduanya itu menjadi terdakwa dalam kasus Pemalsuan Tandatangan.
Setelah melalui beberapa tahap persidangan, majelis hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum.
Meskipun diketahui di sidang sebelumnya tetdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sembilan bulan penjara, namun majelis Hakim saat sidang putusan (5/3) berpendapat lain, kedua terdakwa Divonis oleh hakim satu (1) tahun enam (6) bulan penjara.
Lebih lanjut, Mustar Ishak alias Edo Direktur PT. Sumatera Agro Teknik yang menjadi korban dalam kasus pemalsuan tandatangan ini dia mengatakan, sebagaimana dibacakan dalam putusan hakim bahwa Sdr.Hijrah Alam Bintoro iyalah orang yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kemudian sengaja digunakan oleh Sdr. Hijrah Alam Bintoro bersama pihak CV Gaotama mendapatkan keuntungan untuk Sdr. Hijra Alam Bintoro sebesar Rp. 80.000.000.,00 sebagai fee.
Maka dari itu Mustar Ishak (Edo) Direktur PT. Sumatera Agro Teknik, dirinya mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Sdr. Hijrah Alam Bintoro ( ketua koperasi Sugi Jaya Mandiri -Red ) dan Direktur CV. Gaotama sebagai tersangka sebagaimana dijelaskan hakim dalam pembacaan putusan.
"Sebagaimana dibacakan dalam amar putusan hakim siang tadi, bahwa Sdr. Hijrah Alam Bintoro berdasarkan keterangan para terdakwa merupakan orang yang menyuruh melakukan pemalsuan surat tersebut.
Kemudian sengaja digunakan oleh sdr.hijrah alam bintoro bersama pihak CV Gaotama mendapatkan keuntungan untuk Sdr. Hijra Alam Bintoro sebesar Rp. 80 jt sebagai fee.
Maka saya akan mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan Sdr. Hijrah Alam Bintoro dan Direktur CV. Gaotama sebagai tersangka, sebagaimana dijelaskan hakim dalam pembacaan putusan, "Ujarnya kepada wartawan. (Tim)