DETIK TV SUMSEL | Literatur hukum Musi Rawas. PT. JUANDA SAWIT LESTARI yang terletak di Karya Mukti, Kec. Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan 31663
Dengan Arogan dan bertindak sewenang - wenang terhadap masyarakat miskin yang berada di sekitar PT. JUANDA SAWIT LESTARI.
Tanpa rasa kemanusiaan telah melarang masyarakat kecil yang memanfa'atkan limbah buah sawit ( berondolan busuk ) yang sudah di buang oleh PT. JUANDA SAWIT LESTARI
Leo Wibowo salah satu masyarakat SP. 4. Karya Mukti, kecamatan muara Kelingi kab. Musi Rawas Sumatera Selatan, membenarkan bahwa adanya pelarangan pengambilan limbah buah sawit ( berondolan busuk) oleh masyarakat miskin yang berada di sekitar PT Juanda sawit lestari.
Menurut Leo Wibowo, Mobil nya CANTER DUMTRUC. Karena membantu mengangkut limbah sawit ( berondolan busuk ) yang sudah di kumpulkan oleh masyarakat untuk di jual di tangkap dan di titipkan oleh satpam dan PAM keamanan di polres MUSIRAWAS tanpa ada Surat penyitaan dari pengadilan.
Dian Burlian SH MA. Sebagai pengacara Wong Cilik, Siap membantu masyarakat dalam hal perkara Berondolan busuk PT. JANDA SAWIT LESTARI.
Masih Menurut Dian Burlian SH MA. Penangkapan dan/atau penitipan mobil CANTER DUMTRUC milik Leo Wibowo salah dan cacat hukum. Nanti kita cek faktanya seperti apa dan kita akan lakukan praperadilan apabila dalam proses penegakan hukum dengan melanggar hukum. (Uje)