Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Sidang Perdana Pelaku Pengroyokan Harus Di Hukum Berat

Selasa, 25 Februari 2025 | 8:48:00 PM WIB Last Updated 2025-02-26T04:48:37Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau -Sidang Perkara Penggeroyokan  saat perhitungan hasil suara Pilkada 27 November 2024 lalu dijadwalkan hari ini, Rabu, 26 Februari 2025.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan Iwan CS itu mengakibatkan korban Eddy Saputra Alias Dalok mengalami luka.

Dikutip dari laman SIPP PN Lubuk Linggau, sidang perdana tersangka Iwan diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH, MH dan Leonita Quamila Zakaria, SH. 

Sidang perkara pengeroyokan tersebut didaftarkan pada Rabu 19 Februari 2025 dengan Nomor perkara 89/pid.B/2025/PN .

Abdul Azis, SH selaku Kuasa Hukum korban Eddy Saputra Alias Dalok membenarkan hari ini sidang perdana kasus pengeroyokan yang dialami kliennya.

Abdul Aziz berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya dan dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP point (b) dengan ancaman sembilan tahun penjara yakni pengeroyokan dengan menyebabkan luka berat.

“Kita akan kawal kasus ini di persidangan dan korban secara prinsip siap hadir di persidangan,” tegas Abdul Aziz, Rabu, 26 Februari 2025.

Sebelumnya Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-skasi kejadian pengeroyokan berawal Rabu 27 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat korban sedang bersama Gapuk dan Lok di Kantor Kecamatan Rawas Ilir.

Kemudian datang tersangka Iwan dan temannya mendekati korban Edi Saputra. Saat itu Iwan menepuk pundak belakang Dalok dan mengatakan "Apo Kabar Lur".  Lalu dijawab oleh korban Edi Saputra "Kabar baik".

berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-skasi kejadian pengeroyokan berawal Rabu 27 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB, pada saat korban sedang bersama Gapuk dan Lok di Kantor Kecamatan Rawas Ilir

Kemudian datang tersangka Iwan dan temannya mendekati korban Edi Saputra. Saat itu Iwan menepuk pundak belakang Dalok dan mengatakan "Apo Kabar Lur".  Lalu dijawab oleh korban Edi Saputra "Kabar baik".

Namun tiba-tiba Widodo teman dari Iwan langsung mengatakan "Jangan Keras Nian Suaro di Dusun Tu".

“Kemudian Widodo langsung meninju korban Edi Saputra kearah kepala korban,” terang AKP Sofyan Hadi.

Selanjutnya kata AKP Sofyan Hadi, korban berlari ke arah teras depan Kantor Camat Rawas Ilir.

Saat di teras kantor camat tersebut, tersangka Iwan kembali mendatangi korban, bersama Hendri, Hengki dan Widodo.

Kemudian tersangka Iwan langsung meninju korban berkali kali menggunakan tangan kosong. Diikuti dengan Hendri menusuk korban dengan menggunakan pisau ke punggung korban.

Button stick tersebut terlepas dan terjatuh di teras lantai saat Bripka Hendri Sales berusaha melerai,” tegas AKP Sofyan.

Kemudian dengan menggunakan button stick tersebut , tersangka Iwan melakukan pemukulan ke arah kepala korban berulang kali.

Tidak lama kemudian korban berhasil melepaskan diri dari para pelaku dan berlari menyelamatkan diri dan para pelaku juga pergi dari tempat kejadian.

Akibat kejadian tersebut korban Edi Saputra mengalami luka robek pada bagian punggung dekat pundak sebelah kiri.

Selain itu luka robek pada bagian punggung bawah luka robek pada kepala bagian atas.

Serta luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada bagian kepala samping kanan, luka robek pada bagian kening benjol pada bagian kepala dibawah kelopak mata sebelah kiri. (Tim) 
×
Berita Terbaru Update