DETIK TV SUMSEL | Jakarta - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DPD DePA-RI) Jakarta Raya merespons insiden keributan antara RAN dengan HPH yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. Pada sidang tersebut, RAN duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh HPH.
Dalam video yang sedang viral di berbagai media sosial terlihat RAN menghampiri dan memegang pundak HPH yang duduk di kursi saksi. Tidak hanya itu, dalam video viral lainnya, salah satu pengacara RAN yaitu FO naik ke atas meja.
Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA selaku Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya mengatakan bahwa
Mengutuk keras atas tindakan yang dilakukan oleh oknum advokat yang telah melakukan perbuatan contempt of court pada PN Jakarta Utara, karena telah menciderai etika profesi dan marwah advokat sebagai officium nobile
Dengan ini, DPD DePA-RI Jakarta Raya mendukung penuh sikap Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum untuk mengusut contempt of court ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.
DPD DePA-RI Jakarta Raya akan berkomitmen penuh menciptakan advokat yang berkualitas dan berintegritas agar yang di masa yang akan datang tidak terjadi lagi tindakan yang seperti ini.Tutup "Kunthi Dyah Wardani., S.H., M.H., CRA.