Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

YEYEN WARGA PALI MENUNTUT KEADILAN UNTUK PUTRANYA

Rabu, 01 Januari 2025 | 8:50:00 AM WIB Last Updated 2025-01-01T16:50:03Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Pali - Viral Yeyen (44 ) warga kabupaten Penungkal Abat Penantang Ilir atau kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan. Yeyen mengaku tidak mendapatkan keadilan usai anaknya Aidil (22)di tahan pihak kepolisian.(31/12/24)

Menurut Yeyen Penegakan Hukum di kabupaten Pali diduga tajam ke bawah namun tumpul ke atas, anaknya Aidil (22) ditahan pihak kepolisian atas tuduhan menadah barang curian.

Diketahui menurutnya Adil (22) anaknya tidak bersalah, Aidil bukanlah penadah, Aidil hanya seorang pekerja yang dimana disuru oleh bosnya RM untuk membeli barang bekas.

Namun di tengah perjalanan aidil tidak sengaja membeli barang hasil curian, adil tidak tahu bahwa barang tersebut hasil curian."ujar yeyen.

Sebelum membeli barang tersebut Aidil (22) takut uang yang diberikan bosnya UNTUK modal keliling membeli rongsokan tidak cukup, Aidil terlebih dahulu memintal izin dengan bosnya dikarenakan barang yang iya mau belikan itu adalah tembaga, dan harganya lumayan pantastis. Ujar yeyen kepada awak media.

Setelah mendapat Izin dari Bosnya Adil (22) barulah berani membeli barang tersebut, namun sesampai di gudang milik Bosnya Adil ditangkap Polisi namun hanya Aidil yang di tahan Bosnya tidak, "Terang yeyen.

Seharusnya yang penadah itu bukan anak saya kata yeyen, Aidil(22) anak saya hanya karyawan yang berkerja dengan salah satu oknum pengempuk barang rongsokan yang berinisial RM gudangnya di desa babat kecamatan Penukal." Ujarnya.

Selain itu mobil Satu-satunya milik Yeyen (44) juga di tahan oleh pihak kepolisian, hingga membuat dirinya kehilangan pendapatan karena mobil tersebut untuk yeyen mencari nafkah dan kini turut di jadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut kini Aidil (22) anak dari saudara Yeyen (44) masih ditahan di rutan Muara Enim, dipenjara atas tuduhan penadahan barang curian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 KUHP.

Lebih jauh melihat perkara ini Dian Burlian.SH,.M.A. sebagai pengacara keluarga Yeyen mengatakan, akan mengupayakan keadilan untuk yeyen dan keluarganya.

“kita dan tim akan mempelajari berkas perkara ini, kita baru mendapatkan kabar hari ini dihubungi melalui telepon oleh keluarga orang tua TKS.”Tutupnya.

Demikian hingga berita ini diterbitkan tim jurnalis kami belum dapatmengkonfirsi prihal ini kepada Pihak yang terkait, namun tim jurnalis kami akan terus berusaha untuk mengkonfirmasi prihal kasus yang ini agar menjadi terang benderang.(Tim)


×
Berita Terbaru Update