Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Muratara Kembali Gemparkan Publik | Wanita Parubaya Didakwa Atas Penyerobotan Lahan Perusahaan

Selasa, 07 Januari 2025 | 9:45:00 PM WIB Last Updated 2025-01-08T05:45:45Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | LUBUKLINGGAU- Ernawati Wanita Tua berusia 55 tahun Asal Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan kini harus menjalani sidang pertama di pengadilan Negeri Lubuklinggau lantaran diduga tak nurut permintaaan Perusahaan agar bagi hasil lahan miliknya yang sudah digarap hingga tiga tahun lamanya. 

Pantuan wartawan dilapangan,Selasa (7/1/2025) sidang pertama yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim yakni Syarifudin dan menelan waktu hingga setengah jam lama tersebut tampak ibu Ernawati yang menggunakan jilbab warna abu abu tersebut dengan wajah yang sedih dan menangis mendengarkan bacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntum Umum.

Adapun JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Hasbi Sidqi yang mengatakan bahwa berdasarkankan surat dakwaan nomor reg pidum :PDM -4351/L.6.10/Eku.2/12/24.  Bahwa terdakwa ibu Ernawati tercam pasal 78 ayat 3 jo 50 ayat (2)huruf a  undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraf pasal 36 angka 17 dan angka 19 undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.


Sementara itu terpisah Abdul Aziz dan Rendi Sukaji, Pengacara Ibu Ernwati usai mendampingi sidang menjelaskan bahwa dirinya akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yakni memberikan jawaban secara tertulis tentang dakwa dan cerita isi dari dakwaan yang menyatakan bahwa kliennya telah telah menguasi dan tidak menuruti permintaan dari PT. BUMI PERSADA PERMAI padahal klienya siap dan bersepakatan apabila ganti rugi lahan miliknya sesuai.

"Jadi cerita begini pada tahun 2016  klien kami ini membeli lahan milik pak parman sebidang kebun karet tua warga desa yang sama yakni Desa Sumber Sari kecamatan Nibung.

Bahwa lahan tersebut sebelum dijual  sudah menjadi lahan garapan pak parman sudah puluhan tahun, nah karena sudah tidak produktif oleh ibu Ernawati pada awal tahun 2021 dijadikan kebun sawit, seiring waktu pada akhir tahun 2021 muncul pihak perusahaan yakni melalui Adam Malik dari Perusahaan Bumi Persada Permai yang mengatakan bahwa lahan yang ibu Ernawati Garap adalah masuk kawasan PT. Bumi Persada Permai dan meminta Ibu Ernawati untuk melepaskan agar lahan tersebut dikelolah oleh perusahaan dengan kompensasi 2Jt setiap hektar dengan pola kemitraan dalam ,"ungkap.

Mendengar hal tersebut klien kami yang sudah tua ini menolak atas tali asi yang diberikan karena tidak sesuai apa yang sudah dirinya garap dan sudah dirinya keluarkan dalam lahan tersebut, nah lantaran menolak atau tak menurut perintah dari PT Bumi Persada Permai akhirnya ernawati pada  bulan agustus 2023 dilaporkan ke Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Palembang hingga proses sidang di Pengadilan Kota Lubuklinggau .

"Ini sidang pertama klien kami  alhamdullilah  dilakukan penahan rumah saja baik dikejaksaan maupun pengadailan sendiri mengingat kemanusia dan klien kami ini koorpertif serta sudah tua ,"jelasnya.

Abdul aziz juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berjuang mendampingi ibu ernawati karena dirinya menilai bahwa kliennya tidak lah bersalah tetapi karena tidak menuruti arogansi dari perusahaan tersebut yang semena mena terhadap masyarakat kecil maka klien nya harus duduk di pengadilan dan menjalinan sidang atas dugaan perambahan hutan.

"Kami yakin Pengadilan adalah benteng terakht untuk mencari keadaan,kami optimis Majelis Hakim  bisa menilai dan akan memberikan yang terbaik untuk klien kami yang kami yakini tidak bersalah atas apa yang sudah dirinya lakukan sebab di daerah tersebut banyak masyarakat yang menggarap lahan tersebut tetapi karena ibu ernawati tidak menuruti dan mengambil tali asi ganti rugi yang tak sesuai maka klien kami harus menjalankan sidang atas laporan dari Pt.Bumi Persada Permai
×
Berita Terbaru Update