Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

PEMBACAAN DAKWAAN JPU DALAM SIDANG PERDANA DI PN LLG, PERKARA PENGUSAHA TERKENAL ASAL PALEMBANG H. HALIM ALI, DJOKO PURNOMO BAGIO WILUJENG

Selasa, 01 Oktober 2024 | 1:27:00 AM WIB Last Updated 2024-10-01T08:27:19Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau – Sidang Perdana Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen yang menyeret Pengusaha Terkenal Asal Palembang H. Halim Ali Bersama Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng Digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa(1/10/24). 

Kasus ini bermula dari Laporan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) ke Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Dengan Tersangka Utamanya  H.Halim Ali diduga karena perannya sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).

Untuk Sidang Perkara ini yang duduk di Kursi Terdakwa adalah Djoko Purnomk dan Bagio Wilujeng untuk H.Halim Ali masih menunggu Pelimpahan P-21 Tahap 2 (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Dikarenakan alasan sakit masih menunggu Hasil Pemeriksaan Dokter dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.


Perkara ini teregister dengan No. 546/Pid.B/2024/PN Llg. Penetapan Jadwal Sidang tanggal 1 Januari 2024 dan Penetapan Penahanan Terdakwa ditanda tangani dan Persidangan di Pimpin Oleh Majelis Hakim dari PN Lubuk Linggau dan Jaksa Penuntut Umum : Heru Saputra, S.H., M. Hum., Zubaidi, S.H.

Dewangga Putra Sunartedjo dengan agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dengan dugaan Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Th 2014 tentang Perkebunan,  Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. 

Dikonfirmasi Awak Media, Panitera PN Lubuk Linggau menyampaikan  “Benar Hari ini Selasa Tanggal 1 Oktober 2024 ada persidangan Perdana dengan aganda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)” 

Dalam Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama sama  secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai Bukti Surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT.SKB). 

Tanggapan Tokoh Masyarakat dari Kabupaten Muratara ABDUL AZIS S.H., Sangat bersenang hati atas infomasi ini karena akhirnya Keadilan Ditegakkan karena korban pencaplokan lahan bukan hanya PT. GPU, melainkan korbannya juga ada Perusahaan lain yang beroperasi diwilayah Muratara kalo tidak salah PT. Inayah (Perkebunan Sawit),


Lanjut Aziz, ia mengatakan juga  Banyak Warga Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara yang menjadi Korban  dan Dengan semangat 45 menyatakan sangat mendukung Pembuktian Perbuatan para Terdakwa melalui Jalur Pengadilan. 

Sebelumnya Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37) Indra (45) keduanya  adalah karyawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra  Utama (GPU). 

Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan majelis hakim Rabu 14 Agustus 2024, bahwa 2 (dua) karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga telah Memutus Perkara 3 (tiga) Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi dan Indra.

Dihubungi secara terpisah Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (PT.GPU), SOFHUAN YUSFIANSYAH, S. H., M. H., didampingi Prasetja Sanjaya S.H. Menanggapi proses hukum Persidangan di Pengadilan Lubuk Linggau yang sedang berjalan, Berkeyakinan Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat Membuktikan Kebenaran dalam Fakta Persidangan dan Menjalankan Fungsinya dengan se Adil – Adilnya.

Ketika ditanya Mengenai Pelimpahan H.Halim Ali Untuk Jadwal Sidangnya? Silahkan hubungi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Kita Percayakan saja dengan Pihak Kepolisan dan Kejaksaan,"Ujarnya.(Tim) 
×
Berita Terbaru Update