Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Sengketa Pilkades Setia Marga Mahkamah Agung Menangkan Penggugat

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:45:00 AM WIB Last Updated 2024-05-26T07:45:18Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polemik dan Sengketa Pilkades Desa Setia Marga pada Pilkades seraca serentak Oktober 2022 bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang bahkan sampai pada Mahkamah Agung. 

Dengan telah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 19PK/TUN/2024 tertanggal 19 Maret 2024 maka persoalan sengketa tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) yang harus di hormati dan dilaksanakan. 

Adapun putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan klien kami bapak Abduk Soed, secara subtansi putusan tersebut menyatakan batal SK Bupati Muratara No 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang Pengesahan dan Pengakatan Kepala Desa Terpilih Sdr. Bambang Hadiyanto sekaligus MEWAJIBKAN TERGUGAT (Bupati Muratara) untuk mencabutnya. 

Kemudian Memerintahkan Bupati Muratara untuk Menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sdr. Abdul Soed sebagai Kades terpilih Periode 2022-2028.

Terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor; 19 PK/TUN/2024 tersebut Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Palembang tertanggal 13 Mei 2024 telah memberitahukan secara resmi kepada para pihak (Bupati Muratara) 

Dengan demikian proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan MA oleh Bupati Musi Rawas Utara yang mana berdasarkan putusan pengadilan tersebut bahwa Bupati Musi Rawas Utara wajib melaksanakan Putusan paling lama 21 hari kerja sejak putusan pengadilan in litis berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian kami yakin dan percaya bahwa Bupati Musi Rawas Utara sebagai pejabat publik yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta akan taat melaksanakan ketentuan hukum dan keadilan akan melaksanakan putusan mahkamah Agung sebagai mana mestinya. 

Keputusan Mahkamah Agung telah memberikan rasa keadilan dalam polemik Pilkades Desa Setia Marga dan menjadi harapan baru ditengah Pesimisme akan tegaknya hukum dan keadilan dalam ruang peradilan. 

Sekaligus memberikan edukasi publik di Muratara bahwa ketika dalam proses Pilkades ada dinamika dan sengketa jangan menggunakan peradilan jalanan (demo) apalagi sampai memblokir jalinsum tetap gunakan tahapan dan mekanisme hukum, sehingga  etika dan moral para elit menjadi contoh bagi masyarakat(AA) 
×
Berita Terbaru Update