Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

PENGACARA DARYADI DESAK KEJARI LUBUKLINGGAU TETAPKAN ZULKIFLI IDRIS SEBAGAI TERSAKA.

Rabu, 08 Mei 2024 | 1:18:00 AM WIB Last Updated 2024-05-08T08:18:25Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau — Sidang pidana perkara yang melibatkan Daryadi Cs terus menjadi sorotan publik di Musi Rawas. Sidang yang membahas dugaan tindak pidana korupsi, diduga merugikan negara sebesar 5 miliar rupiah (8/5/24) 

Kasus ini paling tidak telah menyeret sejumlah nama penting, bahkan mencapai hingga ke pucuk pimpinan di Musi Rawas.

Dalam sidang keenam pada Rabu, 6 Desember 2023 lalu, terungkap fakta mengejutkan terkait aliran dana sebesar 100 juta rupiah yang diduga diberikan kepada Komisi III DPRD Musirawas periode 2019-2024

Dana tersebut diduga untuk memuluskan pencairan anggaran sebesar 10 miliar rupiah kepada BUMD Musirawas melalui Kepala DPPKAD, Zulkifli Idris.

Dalam persidangan, Zulkifli Idris mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Komisi III DPRD Musirawas pada tahun 2021. Hal ini didukung oleh bukti transfer yang telah diserahkan ke pengadilan Tipikor Palembang sebagai bukti dalam perkara nomor 65/Pid-Sus-TPK/2023/PN.Plg. atas nama Terdakwa Andriyanto, Direktur BUMD Musirawas.

Namun meskipun pengakuan tersebut telah diungkap dalam sidang, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau belum juga menetapkan Zulkifli Idris sebagai tersangka. 

Dua minggu lalu Dian Burlian, SH.MA., kuasa hukum Daryadi, menyoroti lambannya tindakan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti kasus ini. Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam aliran dana ini harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dengan tidak adanya penetapan tersangka terhadap Zulkifli Idris, hal ini dianggap sebagai penolakan terhadap perintah pengadilan, yang mengundang pertanyaan besar dari publik. 

Melalui pernyataannya, Dian Burlian, SH.MA. mengimbau Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk segera menindaklanjuti perintah resmi dari majelis hakim Tipikor Palembang dengan menetapkan Zulkifli Idris sebagai tersangka yang diduga menerima gratifikasi dari Andriyanto dan memberi suap kepada Komisi III DPRD Musirawas.

Ancaman untuk mengajukan surat kepada Mahkamah Agung RI juga disampaikan sebagai tindakan lebih lanjut jika imbauan ini tidak diindahkan. (DB)
×
Berita Terbaru Update