Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

KEJARI LUBUK LINGGAU SELAMATKAN UANG NEGARA HAMPIR SATU MILYAR DI AWAL TAHUN 2024 INI

Senin, 15 Januari 2024 | 10:09:00 PM WIB Last Updated 2024-01-16T06:18:22Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSE | Lubuk Linggau - Kejari Lubuk Linggau di awal tahun 2024 ini kembali menyelamatkan uang negara  sebesar Rp.730.333.363,00 dari Andriyanto salah satu tersangka mantan direktur PT.Mura Sempurna

Pengembalian kerugian negara ini diketahui dari konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, yang didampingi oleh Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari, (15/1/2024) Senin sore

Tersandung dugaan kasus korupsi kini Andriyanto, mantan direktur PT Mura Sempurna tersebut, melakukan langkah positif dengan mengembalikan kerugian negara 

Tindakan ini terkait dengan kasus korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (Perseroda) yang merugikan uang negara sekitar 6,2 milyar rupiah.

Andriyanto, bersama Ismun Yahya dan Dariyadi, sebelumnya dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2021 senilai 10 milyar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyampaikan, bahwa perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Mura Sempurna masih berada dalam proses persidangan.

Meskipun sebelumnya ngaku tidak bersalah, namun terdakwa kasus korupsi atas nama Andriyanto, yang merupakan mantan Direktur PT Mura Sempurna akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 730.333.636 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Lebih jauh Kajari Lubuk Linggau menjelaskan, kalau Andriyanto melalui istrinya, Abir Fadillah, secara sukarela mengembalikan kerugian uang negara itu

Diakui Kajari, memang Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan jumlah yang mereka nikmati dari aliran dana.

“Tapi, yang kita terima baru pengembalian dari Andriyanto, melalui istrinya,” Ungkap Kajari.

Saat ini pihak Kejari Lubuk Linggau masi menunggu sikap dari kedua tersangka lainnya, yang menikmati uang negara, dan diduga Ismun Yahya menikmati aliran dana sebesar Rp. 134.250.000 dan Dariyadi Rp. 5.400.000.000.

Total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkan Musi Rawas terhadap PT Mura Sempurna sejumlah Rp 10 miliar,"jelas Kejari 

Diketahui Dmdalam kasus ini pihak Kejari Lubuk Linggau menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya , Mantan Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Ismun Yahya,Mantan Direktur Utama BUMD PT.Musi Rawas Sempurna,Andriyanto dan Kepala Cabang Lubuk Linggau PT.Tapos Andalan Nusantara,Daryadi.

Surat penetapan tersangka atas nama Ismun Yahya : No.02/L.6.11/FD.I/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Sedangkan Andriyanto : No.01/L.6.11/FD.I/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023
 
Daryadi : Nomor 03/L.6.11/FD.I/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya ditahan di Rumah tahanan Kelas II A Lubuk Linggau .

Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.(Tim) 


×
Berita Terbaru Update