Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Guru Apinsa Dituntut JPU Dianggap Terlalu Berlebihan | Abdul Aziz Bakal Pledoi

Selasa, 19 Desember 2023 | 12:07:00 AM WIB Last Updated 2023-12-20T19:08:54Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Terdakwa Apinsa (33) dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 19 Desember 2023.Apinsa iyalah seorang guru SD Negeri Karang Anyar,  warga  Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (19/12/23). 

Guru apinsa  jalani sidang karena terbukti memukul beberapa murid kelas VI SDN Karang Anyar dengan rotan.

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Tyas Listiani, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH.

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah, melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung. Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun  sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Atas tuntutan Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH bertanya kepada terdakwa.


Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Abdul Aziz, SH nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi). 

Sementara  Penasehat Hukum terdakwa yakni Abdul Aziz menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghomati apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa Apinsa.

“Tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan  dan ini  tidak mencerminkan rasa keadilan kepada Guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara,” tegas Abdul Aziz.

Abdul Aziz menegaskan, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan  dan ada tiga anak lainnya yang sudah memaklumi Apinsa dan hanya satu korban hingga sampai kepersidangan ini. 

“Dan kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” ungkap Abdul Aziz, sembari

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi kejadian pemukulan murid SD oleh Terdakwa Apinsa terjadi Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB, para korban berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar. Mereka terdengar sedang bernyanyi.

Lalu terdakwa datang ke kelas tersebut kemudian terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis kelas tersebut.

Terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY sekali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN kemudian memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN sekali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ sekali. Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi dalam kelas itu tak ribut. Selanjutnya terdakwa keluar kelas.

Sementara  Kepala SDN Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Arisandi menuturkan tentang keseharian guru kelas IV itu. 

“Pak Apinsa dikenal guru kelas yang sangat aktif, rajin, dan disiplin,” jelas Arisandi.

Arisandi mengungkapkan bahwa Apinsa menjadi guru honorer sejak 2008 di SD Karang Anyar. Artinya sudah lebih kurang 15 tahun mengabdi.

“Beliau guru kelas IV SD dengan seluruh pelajaran kecuali, Penjaskes dan Agama karena ada guru khususnya,” jelas Arisandi yang baru setahun jadi Kepala SDN Karang Anyar.

Selama setahun satu tim dengan Apinda, kata Arisandi, Apinsa dikenal sangat disiplin dan rajin di sekolah. Bahkan selama kasus ini menimpanya ia juga masih ontime masuk sekolah.

“Bahkan belum ada tindakan-tindakan aneh, latar belakang sangat baik, belum ada kasus lain yang menimpa Apinsa,” jelas Arisandi yang pernah menjabat Kepala SDN 2 Noman ini.

Setiap bulan, sebagai guru honorer, Apinsa dapat gaji Rp 850 ribu. Dengan gaji yang tergolong kecil, sang istri membantu ekonomi keluarga dengan menjadi buruh harian lepas di perkebunan sawit.

“Mereka memiliki seorang anak dan tinggal di Desa Karang Anyar,” jelasnya.

Terkait masalah yang dihadapi Guru Apinsa, Arisandi terus berusaha mendukung agar Apinsa tidak jadi dihukum penjara.(Tim)

×
Berita Terbaru Update