DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK ) menggelar Sidang Gugatan Almarhum Aidil Turia yang telah di kuasakan kepada H.Nailul Azmi Nawawi,S.Psi,MM terhadap tergugat pihak PEGADAIAN kota lubuk Linggau, dengan objek sengketa permasalahan polis asuransi di pegadaian, yang mana penggadaian cabang kota lubuk Linggau di duga tidak mengembalikan hak dari nasabah yang telah meninggal dunia serta menyalahi undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Dimana sidang tersebut dipimpin langsung oleh H.Nurussulhi.S.sos Ketua majelis BPSK.Senin (11/12/2023)
Dalam pantauan awak media di sidang pertama gugatan BPSK nampak hadir H.neil Azmi selaku penggugat,tim kuasa hukum tergugat pegadaian kota lubuk Linggau
Neilul Azmi selaku pegugat seusai sidang kepada awak media ia menyampaikan bahwa apa yang menjadi hak hak dari konsumen agar kiranya di kembalikan serta mengacu kepada regulasi serta berdasarkan ketentuan perundangan undangan.
"Pada hari ini kami telah melaksanakan sidang perdana atas gugatan kami terhadap pegadaian cabang pembantu kota lubuk Linggau agar apa yang telah menjadi hak dari konsumen harus di kembalikan dan tentunya dalam hal ini mengacu kepada undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,"ujar neilul azmi
Namun sangat di sayangkan Tim Kuasa hukum dari penggadaian cabang kota lubuk saat di konfirmasi oleh awak media dirinya tidak memberi komentar apa-apa prihal atas tergugatnya kliennya justru mengabaikan serta meninggalkan awak media begitu saja.
Sementara itu dikutip dari ruang persidangan bahwa nurussulhi selaku pimpinan sidang majelis secara administratif telah menerima laporan pegugat dan selanjutnya akan di lakukan 3 tahapan sidang lanjutan pada akhir Desember mendatang.(Tim)