Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

PULUHAN WARGA SILAUT SUJUD SYUKUR PT.SJW CABUT GUGATANNYA DI PENGADILAN NEGERI PAINAN

Selasa, 28 November 2023 | 2:29:00 AM WIB Last Updated 2023-11-28T10:29:57Z
    Bagikan Berita ini



DETIK TV SUMSEL | Subar - Puluhan Warga Asrul dkk Nagari Silaut,Warga Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat dan warga wilayah Kabupaten Mukomuko, Digugat oleh PT.Sukses Jaya Wood (PT. SJW) atas perbuatan melawan hukum (28/11/23). 

Lebih lanjut, dalam tuntutannya di duga Puluhan Masyarakat tersebut melanggar Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf a,b,c dan e dan Pasal 11 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pengrusakan Kawasan Hutan

Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf c jis Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 36. Yaitu sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) diatas lahan seluas 176,5 hektar.



Gugatan di daftarkan pada Pengadilan Negeri Kelas 2 Painan dengan Perkara Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn

Dalam gugatannya 19 warga tersebut diduga sudah mengokupasi lahan  izin PT.SJW, merambah,merusak,menguasai areal izin yang di keluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 776/Menhut- II/2014 tanggal 19 September 2014

Sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia  Nomor 1534/MEN LK/SETJEN/HPL.O/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 seluas 1.583,90 hektar berlaku 60 tahun dari (tahun 2014 sampai dengan 2074).

Sidang pertama di laksanakan diruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Painan, tepat pada pukul 14.15 WIB Kamis, 23 Nopember 2023 dan dilanjutkan sidang ke 2 pada hari Senin, 27 Nopember 2023 pukul  10.00 WIB dari pihak PT. SJW dikuasakan 4 orang Kuasa Hukum dihadiri dan diwakiki oleh Alamudin,S.H.

Sedangkan dari Kuasa Hukum 19 Warga  Nagari Silaut dan Warga Nagari Sungai Sirah  Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat, di amanahkan kepada Kuasa Hukum Advokat Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H dan Advokat Panzir, S.H.

Dr Bukhori, Alhamdulillah pada saat sidang ke 2 (dua) pukul 10.15 WIB Senin, 27 Nopember 2023 akan dimulai,oleh Kuasa Hukum PT.SJW gugatan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn di cabut dari Pengadilan Negeri Kelas 2 Painan. Dengan Salinan Penetapan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn. 
Menetapkan :

1.Mengabulkan Permohonan Pencabutan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat. 
2.Menyatakan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt. G/2023/PN Pnn di cabut. 
3.Memerintakan Panitera Pengadilan Negeri Painan Untuk Mencatat Pencabutan Perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Pnn tersebut  pada registrer perkara yang bersangkutan. 
4.Memerintakan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 932.000,-(sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah). 

Dengan demikian maka proses hukum perkara Perdata Nomor 47/Pdt.G/2023/ PN.Pnn dinyatakan oleh hakim Ketua Batinta Oktavianus P.Meliala,S.H.,M.H dan 2 orang hakim anggota  Adek Pupita Dewi, S. H dan Akhnes Ika Pratiwi,S.H.,M.Kn. pada Pengadilan Negeri Painan dinyatakan dicabut dan tidak dilanjutkan pada persidangan berikutnya."Ungkap Dr Bukhori Kepada Awak Media ( Tim)
×
Berita Terbaru Update