DETIK TV SUMSEL | Muratara - Polres Musi Rawas Utara berhasil ringkus pengedar narkoba jenis sabu, tersangka berinisial EI (*) iyalah warga Dusun 2 Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan(6/11/23)
Penangkapan tersangka berkat informasi laporan masyarakat bahwah seringkali terjadi transaksi narkoba di Desa Lesung Batu Muda.
Seiring laporan ini Tim Satres Narkoba Polres Muratara, yang di julluki Tim Naraka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendalaman mengenai informasi tersebut
Pada saat di lakukan pengerbekan di rumah tersangka, tempatnya di pondok belang rumahnya EI (*) ternyata benar Saudara EI (*) Alias Nang dan di temukan barang bukti berupa
3 paket klip Bening Yang Di duga berisikan narkotika Golongan 1, jenis Sabu Dengan berat bruto 29 koma 51
1 unit timbangan Digital,
2 bundel plastik klip bening,
2 buah Skop pipet,
1 Buah Dompet,dan uang tunai
Lebih lanjut, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani S.ik.MH.saat di hubungi awak Media, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan di arahkan langsung dengan kasatreskoba Akp Jhoni Martin SH.dalam jumpa pers press rilis kejadian itu kasat memaparkan kronologi kejadian penangkapan tersebut.
Yang mana informasi tersebut didapatkan dari laporan masyarakat yang dimana didesa lesung batu muda dan lesung batu sering terjadi transaksi peredaran narkoba dan masyarakat sudah sangat resa Atas merajalela nya Narkoba di lesung batu.
Atas informasi laporan itu Kasat bergerak cepat memerintakan angggota yang di pimpin kanit IPDA Andry Firmansyah,S.H. Bersama Anggota menerjukanTim yang di juluki Tim NARAKA Satresnarkoba polres Muratara.
Tanpa menunggu waktu lama tim NARAKA berhasil mengamankan tersangka di pondok belakang rumahnya, di mana pondok tersebut diduga tempat transaksi jual beli barang haram tersebut, tersangka sudah di Amankan di tahan di polres Muratara untuk di lakukan penyidikan dan pengembangannya.
lanjut Kasat, Kepolisian negara Republik Indonesia Polres Muratara tidak main main menindak kejahatan peredaran narkoba tersangka akan di kenakan sanksi pidana akan di kenakan pasal 114 ayat (2), Subsider pasal 112 ayat(2), undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran Narkoba. Akan di ancam pidana penjara paling singkat selama 6(enam)Tahun, dan paling lama 20 (dua puluh)tahun, atau hukuman mati."tutupnya.(Tim)