Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Gerak Cepat BNNK Musi Rawas Berhasil Ringkus Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 31 Oktober 2023 | 1:16:00 AM WIB Last Updated 2023-10-31T08:16:49Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Musi Rawas - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu. Tersangka tersebut iyalah seorang warga Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, yang berinisial F (46) berkerja sebagai petani (31/10/23)

Dari tangan tersangka, BNNK Musi Rawas berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket Narkoba jenis Sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram.

Selain narkoba petugas juga mengamankan , sejumlah uang, satu buah pisau, handphone dan satu unit sepeda motor jenis Honda yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan penjualan Sabu-sabu.

Lebih lanjut Kepala BNNK Musi Rawas, AKBP H. Abdul Rahman, S.T,.M.M. Mengatakan, Kami mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di kolam pemancingan Desa Margabaru SP3, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, atas dasar informasi tersebutlah Tim BNNK Musi Rawas segera merespons dan menuju lokasi yang dilaporkan.

“Awalnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran Narkoba di kolam pemancingan tersebut."Ungkap AKBP H. Abdul Rahman saat menggelar pers release ( 31/10/2023).Selasa siang.

Setelah itu Tim BNNK segera melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Hasil penggeledahan terhadap pria tersebut Tim BNNK Musi Rawas menemukan 7 plastik klip putih yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-sabu. Kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor BNNK Musi Rawas untuk proses lebih lanjut,” jelas AKBP Abdul Rahman.

Lebih jauh Kepala BNNK Musi Rawas juga menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya BNNK Musi Rawas dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. Dengan bantuan masyarakat yang proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang dapat membahayakan generasi muda dan keamanan wilayah."Tutupnya (Tim)

×
Berita Terbaru Update