Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Aktivis Muratara Desak APH Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Mas

Rabu, 11 Oktober 2023 | 2:53:00 AM WIB Last Updated 2023-10-11T10:44:03Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Muratara - Terkait adanya temuan dugaan korupsi berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Pada awal tahun 2023 terhadap Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, kini menjadi perhatian publik (11/10/23)

Berdasarkan hasil Audit Inspektorat Muratara kerugian negara diatas Lima Ratus Juta Rupiah Namun hal tersebut di bantah oleh kepala Desa Lubuk Mas Saharudin, Ia buka suara perihal temuan kerugian negara di Desa yang dipimpinnya.

Dia mengakui memang ada temuan dari Inspektorat Muratara, namun kerugian negara tidak sebesar seperti disebutkan dalam informasi yang beredar.

"Memang betul ada temuan, tapi tidak banyak, tidak benar kalau dibilang hampir satu miliar itu, tidak benar," kata Saharudin kepada TribunSumsel.com
Kamis (5/10/2023).

Menyikapi Hal tersebut, Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.Stp, saat di konfirmasi awak media menyatakan, terkait adanya temuan dugaan korupsi di Desa Lubuk Mas di atas Lima Ratus Juta Rupiah berdasarkan hasil Audit dan itu bisa di pertanggung jawabkan secara hukum, "Ujarnya kepada wartawan Detik Indonesia (11/10/23).


Lebih jauh, Inspektur Inspektorat Muratara mengatakan bahwa pihak Polres Muratara sudah melakukan koordinasi terkait temuan inspektorat tersebut, dan prinsipnya kami siap memberikan dokumen hasil Audit Inspektorat terhadap Desa Lubuk Mas baik itu Pihak Polres Muratara maupun Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. 

Pihak inpekstorat suda memberikan waktu, kita sudah minta untuk mengembalikan. Berdasarkan aturan, diberikan waktu selama enam puluh (60) hari kerja untuk melakukan pengembalian, 

" Pihak inspektorat suda memberikan waktu, kita sudah minta untuk mengembalikan. Namun berdasarkan aturan, diberikan waktu selama enam puluh (60) hari kerja untuk melakukan pengembalian, kita pastikan suda melebih batas yang di tentukan," tutur Inspektur Inspektorat Muratara, dalam bincangnya kepada awak media di ruang kerjanya.



Menyikapi hal tersebut, ketua umum Himpunan Mahasiswa Muratara ( Himatara ) Jambi,  Insanur Rohman Angkat bicara, menurut-nya Dana Desa Miliaran Rupiah setiap tahun bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. 

Jadi apapun alasannya pemerintah Desa tidak boleh melakukan penyelewengan perihal Dana Desa, apalagi sampai untuk memperkaya diri. Seperti hal nya yang terjadi di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, yang jelas proses Audit nya sudah di lakukan oleh pihak Inspektorat dengan kerugian yang sangat besar akibat Penyelewengan Dana Desa dari tahun 2019,2020,2021, 
Maka ini adalah sebuah Hal Miris  yang sangat memprihatinkan. 

"Maka saya selaku ketua umum Himpunan Mahasiswa Muratara ( Himatara ) Jambi, Meminta Pihak APH secara tegas melakukan penegakkan hukum jangan beri ruang kepala Desa yang merugikan keuangan negara," Ungkapnya kepada Wartawan.



Sementara itu Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Supriadi, meminta Inspektorat Muratara menyerahkan hasil Audit Dana Desa Lubuk Mas yang diduga terindikasi korupsi tersebut kepada APH tanpa harus di minta.

"seharusnya pihak APIP atau Inspektorat Muratara, segeralah melimpahkan berkas tersebut ke APH, jika telah habis waktu yang di tentukan untuk melakukan pengembalian, " tanpa harus di minta.
dan saya minta APH tindak tegas dan proses secara hukum terkait kasus tersebut."Tutupnya (Tim)
×
Berita Terbaru Update