DETIK TV SUMSEL | Lubuklinggau - Resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau pekerjaan konstruksi jalan usaha tani (JUT) milik dinas perkebunan kabupaten Musirawas tahun anggaran 2022 oleh Aliansi KMPD (kelompok masyarakat peduli daerah) dan LSM KANTI pada hari ini kamis 7 september 2023.
Saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau ferry AK selaku kordinator KMPD mengatakan ada beberapa point data hasil investigasi bukti-bukti pendukung atas dugaan penyelewengan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pejabat Disbun kabupaten Musi Rawas dan telah disampaikan laporan resmi ke kejaksaan Negeri Lubuklinggau hari ini.
“Hari ini kami KMPD disertai LSM KANTI menyampaikan laporan ke kejaksaan negeri lubuklinggau dan Ada banyak point yang kami tuangkan dalam laporan hari ini seperti :
1. Adanya dugaan kebocoran tentang pengelolaan dana untuk pekerjaan konstruksi pembangunan JUT tahun anggran 2022
2. Diduga adanya aliran dana suap yang masuk ke kantong oknum pejabat disbun Mura
3. Diduga adanya kongkalikong dalam proses lelang tender pembangunan JUT tersebut seperti diduga pemenang lelang pada tender sudah ditentukan dan terbukti adanya pada saat proses lelang yang masih berlangsung namun pekerjaan konstruksi pembangunan sudah berjalan.
4. Dari hasil investigasi adanya pengurangan volume pada pengerjaan JUT disbun tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil investigasi pada uji petik tiga sample yang dilakukan pihak KMPD dan LSM kanti
5. Diduga pembangunan kontsruksi JUT tersebut juga tidak menyentuh asas manfaat masyarakat umum/petani setempat melainkan hanya bagian dari kepentingan pribadi oknum pejabat Dewan, dimana Proyek tersebut adalah hasil Pokir Dewan” Jelasnya
“Dari beberapa point tertera diatas patut diduga bahwa pekerjaan konstruksi JUT disbun Musirawas tahun anggaran 2022 berpotensi adanya kerugian negara mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah” Tambah Ferry AK
Dalam waktu yang sama ketua LSM KANTI (sancik) meminta kepada seluruh Lembaga agar bekerjasama supaya perihal ini dapat berproses sesuai pada prosedur yang berlaku dan akan meneruskan surat tembusan ke instansi terkait perihal laporan tersebut ke KPK RI, BPK RI serta Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan.
“Kami mewakili KMPD dan LSM KANTI meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menyelidiki dugaan korupsi tersebut, demi mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum Pejabat terkait dan akan meneruskan pada KPK RI, BPK RI, serta Kejati Sumsel demi menindaklanjuti laporan kami hari ini” Tegas Sancik (Fery)