DETIK TV SUMSEL | Empat Lawang - Setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas pada 12 Juni 2023 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah, RR resmi memakai baju orange dan ditahan Kejaksaan Negeri Empat Lawang Jumat (1/9/2023).
RR merupakan Camat pada saat verifikasi berkas para penerima ganti rugi ditahun 2015. RR juga sebagai juru bayar saat menjabat Kabag Tapem terancam pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
RR diketahui bersikap kooperatif memenuhi panggilan pihak Kejari Empat Lawang. Kepada awak media RR menyampaikan verifikasi dilakukan oleh pihak kelurahan bukan dirinya selaku camat." Yang melakukan verifikasi nama-nama penerima ganti rugi adalah pihak kelurahan, saya hanya selaku juru bayar sesuai nominal yang sudah ditentukan," tegas RR di Kejaksaan Negeri Empat Lawang Jumat (1/9).
“Jadi kita menetapkan tersangka, atas nama RR, kapasitasnya waktu itu sebagai mantan Camat dan sekaligus juga menjabat mantan Kabag Tapem”, kata Kajari Empat Lawang Eryana Ganda Nugraha didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Penetapan tersangka ini lanjut Eryana, setelah adanya barang bukti yang cukup dan keterangan saksi, ahli dan diperkuat alat bukti surat.”Jadi kami tetapkan setelah adanya barang bukti yang cukup, jadi ada tindaklanjuti yang kami miliki yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti surat”, ucapnya.
Sementara untuk kerugian yang ditanggung negara, Eryana hanya mengatakan bahwa, kerugian selisih antara luasan yang dibayarkan dengan luasan yang diterima oleh pemerintah kabupaten Empat Lawang. Pihak Kejari pun juga masih menunggu hasil audit BPK untuk nominal yang ditaksir.” Ancaman hukuman sendiri kalau pasal 2 ayat 1 minimal 2 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun”, ujarnya.
Sementara itu, terduga tersangka RR sendiri melalui kuasa hukumnya Hj. Nurmala SH., MH,. mengatakan bahwa, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku, namun juga menganut azaz hukum praduga tidak bersalah.” Yang jelas klien kami sudah memberikan keterangan apa yang dialami, apa yang dia ketahui, baik sebagai Camat maupun sebagai Kabag Tapem”, kata Nurmala diwawancarai di Kantor Kejari Empat Lawang.
Namun, mengenai perencanaan penetapan lokasi, kliennya selaku camat lanjut Nurmala tidak ikut serta. Karena, penetapan lokasi itu adalah kewenangan BUPATI (Saat itu), sedangkan untuk perencanaannya itu ada bagiannya tersendiri.” Sementara mengusulkan anggaran setelah beliau menjabat Kabag Tapem, yang mengusulkanya Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan klien kami tapi ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu”, tegas Nurmala.
Nurmala kembali menegaskan bahwa, ketua tim pada pengadaan lahan pulo mas itu adalah Kepala BPN pada saat itu yang menjadi ketua timnya.” Proses pengusulan pembayaran, proses pencairan dana tidak terlepas dari hasil validasi dari ketua tim pengadaan tanah dan ketua tim pengadaan tahan itu Kepala BPN, tanpa ada validasi itu yang mengatakan yang berhak menerima ganti rugi adalah orang-orang ini, jumlah nya sekian mungkin tidak akan diproses”, tegasnya
Jika benar kasus ini dianggap merugikan keuangan negara, Sambungnya, tolong kiranya pihak-pihak terkait dapat diproses juga.” Saya minta pihak kejaksaan bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Dan sekali lagi, seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap”, tukasnya.
Dalam proses penyidikan Kejari Empat Lawang sudah memeriksa setidaknya 31 orang yang terdiri dari para penerima dan pejabat yang terlibat saat proses ganti rugi.
Dugaan Korupsi Pembebasan Pasar Pulau Mas berawal dari laporan sejumlah LSM yang menduga ada tindak pidana korupsi saat pembebasan Lahan Pasar Pulau Mas. Awalnya pembebasan Pasar Pulau Mas Pemerintah menyiapkan uang senilai Rp 2,5 miliar namun terjadi perubahan anggaran sehingga nilai ganti rugi membengkak menjadi Rp 6,8 Miliar. Anehnya pemerintah saat itu justru membayar hingga Rp 6.9 Miliar sehingga negara rugi Rp.4,3 Miliar.(yeri)