DETIK TV SUMSEL | Muratara - Daptar Pemilihan Sementara (DPS) Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.
Hal tersebut karena adanya kejanggalan berdasarkan keterangan dari Sateguh Maryono salah satu peserta calon kades Desa Belani (24/9/2023) di beberapa media online.
Namun sanggahan tersebut mengenai DPS di respon dan di terima dengan baik serta dilakukan Perbaikan dan ditetapkan menjadi DPT. Berdasarkan berita acara Nomor : 015/BA/Has-DPT/Ds-BLN/IX/2023 tertanggal 27 September 2023, mengenai Daftar Pemilihan Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sebelumnya Sateguh Maryono Calon Kades No Urut 1 Desa Belani Pada tanggal 25 September 2023 menyampaikan Sanggahan atas temuan mengenai 65 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak berdomisili di Desa Belani.
Alhamdulillah sanggahan yang disampaikan ditanggapi oleh panitia dan dilakukan perbaikan bahkan bertambah dari 65 orang yang saya sampaikan menjadi 67 nama yang di coret dari DPS untuk ditetapkan menjadi DPT. Ujarnya Kepada wartawan.
Hal tersebut berdasarkan dari verifikasi bersama sama di Kantor PMD-P3A Muratara yang dihadiri oleh Panitia Desa, Calon Kepala Desa, Pjs. Kades Desa Belani, Panitia Tingkat Kabupaten, ditemukan fakta 7 Orang belum terdaftar di Buku Induk Penduduk (BIP) Desa Belani, dan 60 Orang sudah terdaftar di Buku Induk Penduduk (BIP), tetapi kurang enam bulan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih.
Atas kinerja Kepanitiaan saya ucapkan terimakasih dan masalah Daftar Pemilih pada Pilkades Desa Belani clear, mari kita ciptakan Pilkades yang damai dengan semangat kekeluargaan. Tutupnya".
Ditempat terpisah, Abdul Aziz,S.H. Selaku Putra Daerah Rawas Ilir dan juga sebagai advokat yang sering mendampingi Pilkades baik di Musi Rawas Utara, Musi Rawas dan Empat Lawang. Ia menyampaikan apresiasi atas penyelesaian dari sanggahan Maryono Sateguh, dalam persolaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh kepanitiaan.
Fakta-fakta yang disampaikan oleh Sateguh Maryono sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Point (b) Perda Muratara Nomor 3 Tahun 2015 jo Pasal 10 ayat (2) Point (b) Perpub Nomor 82 Tahun 2017. Mengenai Pilkades yang menyatakan bahwa penduduk Desa yang berhak memilih yakni berdomisili sekurang-kurang nya Enam (6) bulan sebelum DPS disahkan dengan dibuktikan dengan KTP yang terdaftar di Buku Induk Kependudukan.
Koreksi yang dilakukan Kepanitiaan secara fair dan berdasarkan aturan hukum tersebut merupakan bentuk optimistis keberhasilan akan melaksanakan Pilkades secara damai. Tentu semua kita warga Muratara mendoakan Pilkades secara serentak tahun 2023 berjalan dengan sukses, damai dan kondusif. Tutupnya (Tim)